Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan selaku ahli yang dihadirkan DPR dalam sidang penguyjian Undang-Undang APBN TA 2026 di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (23/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:37 WIB

Dibaca: 309

Ahli DPR Sebut Tata Kelola MBG Harus Diperbaiki Secara Menyeluruh

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi Presiden serta DPR pada Selasa (23/6/2026). Kedua pihak menyampaikan keterangan terhadap Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 terkait penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui pasal dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril sebagai Ahli. Cecep menegaskan berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kobocoran anggaran dan tindak pidana korupsi (tipikor) menunjukkan program MBG perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh.

“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Cecep mengatakan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. Namun, menurut dia, terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan, yang dibutuhkan saat ini perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kemudian, Cecep menuturkan program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG pun harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya mencakup kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan, yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Tidak Pelanggaran

Sementara itu, Oce Madril mengatakan telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran dalam APBN, yang tidak lagi menunjuk pada sektor melainkan fungsi, sehingga untuk mengetahui besaran anggaran pendidikan tergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan baginya dalam APBN dimaksud. Sepanjang usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut konstitusional.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berbagai putusan MK perihal pengujian UU APBN, dapat disimpulkan konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik. Sepanjang penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, maka program MBG yang diberikan kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional/BGN), maka tidak ada pelanggaran atas mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuann mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.


Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas MBG “Potong” Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026
Pemohon Menyoal Konstitusionalitas MBG Perbaiki Permohonan
Anggaran Pendidikan Terpotong MBG, Guru Honorer Mengadu ke MK
Pemohon Uji Konstitusionalitas MBG Tambah Pasal UUD 1945 Sebagai Batu Uji
Anggaran Pendidikan Terpotong MBG, Guru Honorer Mengadu ke MK
Pemohon Uji Konstitusionalitas MBG Tambah Pasal UUD 1945 Sebagai Batu Uji
Pemerintah-DPR Belum Siap, Uji Konstitusionalitas MBG Ditunda
Pemerintah dan DPR Tanggapi Masuknya Program MBG dalam APBN 2026
Pihak Terkait: Program MBG Bebani Anggaran Pendidikan 20 Persen
Ahli Pemohon Sebut MBG Bukan Komponen Intrinsik Sistem Pendidikan Nasional


Sebagai informasi, ketiga permohonan ini mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, menurut Pemohon, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", tampak norma a quo mengandung problem ketidakjelasan serius.

Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik. Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F./Raisa A.M.
 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/202652/PUU-XXIV/202655/PUU-XXIV/2026