

Senin, 18 Mei 2026 | 06:40
Dilihat : 801JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 27/PUU-XXIV/2026 pada Senin (18/5/2026). Pemohon menghadirkan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli yang menyampaikan keterangan terkait pengujian Pasal 218, 219, dan 220 UU KUHP yang didalilkan inkonstitusional dalam Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
“Sebenarnya memang bagian dari hukum pidana Belanda yang punya konteks kolonial yang sangat-sangat mendalam,” ujar Bivitri dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli/saksi Pemohon di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Bivitri mengatakan lahirnya pasal penghinaan kepala negara pada awal abad ke-20 dan kaitannya dengan kerjaaan-kerajaan yang berubah menjadi monarki konstitusional. Pasal ini yang kemudian juga dibawa di Wetboek van Strafrecht (WvS).
Pada masa lalu, kritik bagi pemerintahan dianggap sebagai serangan bagi penguasa kolonial dan keinginan untuk merdeka. Karena itulah segala bentuk kritik pada penguasa dan unjuk rasa dianggap berbahaya, karena bisa menggoyahkan kekuasaan pemerintah kolonial. Menurut Bivitri, para pejuang kemerdekaan dan pendiri negara adalah korban dari pasal-pasal semacam ini.
Kolonialisme juga memandang isu ketertiban sebagai situasi penting bagi kelanggengan kolonialisme. Masyarakat setempat yang tertib dan pasif adalah alat utama untuk memastikan kenyamanan penguasa dalam melakukan eksploitasi. Karena itulah, dibuat aturan main yang bisa mendisiplinkan warga setempat agar tak berbuat onar sehingga transaksi dagang dan hidup penguasa terganggu.
Bivitri menuturkan dekolonisasi hukum pidana telah dilakukan, salah satunya melalui Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006 bahwa Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Wapres) dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). MK berpendapat pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum (bukan delik aduan) dan bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
“Dikatakan ancaman hukuman dikenakan lebih berat bagi kaula (onderdanen) negeri jajahan ketimbang ancaman hukuman yang diberlakukan bagi burger di negeri Belanda. Intinya ada pengakuan dari Mahkamah bahwa ada karakter kolonial yang sangat luar biasa,” tutur Bivitri.
Namun, pasal penghinaan presiden dimunculkan kembali dalam KUHP yang baru (UU 1/2023) dengan dimasukkannya sebagai delik aduan. Menurut dia, hal tersebut menjadi cara pembentuk undang-undang untuk memoderisasi KUHP baru agar tetap sesuai dengan pertimbangan Putusan MK itu sendiri.
Padahal, Bivitri sendiri mengapresiasi KUHP baru, tetapi justru ada pasal-pasal yang memiliki karakter kolonialisme. Kritik dan masukan mengenai pasal yang masih bersifat kolonial dijawab dengan menjadikannya delik aduan, memberi penjelasan, dan menjanjikan adanya peraturan pelaksanaan.
“Tentang karakter KUHP yang menurut pendapat saya tidak berhasil untuk beranjak dari karakter kolonialisme itu,” kata Bivitri.
Dia menyimpulkan persoalan hukum pidana tidak bisa hanya dilihat sebagai soal ketertiban. Karena itulah, pemidanaan harus selalu juga dipandang dalam kaca mata hukum tata negara dalam prinsip negara hukum.
Baca juga:
Uji Materiil Pasal Penghinaan Presiden, Pemohon Nilai KUHP Ancam Kebebasan Berekspresi
Pemohon Perluas Ruang Lingkup Uji Pasal Penghinaan Presiden
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Membungkam Kritik
Sebelumnya, sebanyak dua belas warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon terdiri atas Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputra (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), dan Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII).
Pemohon mendalilkan norma Pasal 218 KUHP menempatkan presiden dan wakil presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para Pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, para Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Bivitri Susanti sebagai Ahli dari Pemohon memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (18/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Senin, 18 Mei 2026 | 13:40 WIB
Dibaca: 801
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 27/PUU-XXIV/2026 pada Senin (18/5/2026). Pemohon menghadirkan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli yang menyampaikan keterangan terkait pengujian Pasal 218, 219, dan 220 UU KUHP yang didalilkan inkonstitusional dalam Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
“Sebenarnya memang bagian dari hukum pidana Belanda yang punya konteks kolonial yang sangat-sangat mendalam,” ujar Bivitri dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli/saksi Pemohon di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Bivitri mengatakan lahirnya pasal penghinaan kepala negara pada awal abad ke-20 dan kaitannya dengan kerjaaan-kerajaan yang berubah menjadi monarki konstitusional. Pasal ini yang kemudian juga dibawa di Wetboek van Strafrecht (WvS).
Pada masa lalu, kritik bagi pemerintahan dianggap sebagai serangan bagi penguasa kolonial dan keinginan untuk merdeka. Karena itulah segala bentuk kritik pada penguasa dan unjuk rasa dianggap berbahaya, karena bisa menggoyahkan kekuasaan pemerintah kolonial. Menurut Bivitri, para pejuang kemerdekaan dan pendiri negara adalah korban dari pasal-pasal semacam ini.
Kolonialisme juga memandang isu ketertiban sebagai situasi penting bagi kelanggengan kolonialisme. Masyarakat setempat yang tertib dan pasif adalah alat utama untuk memastikan kenyamanan penguasa dalam melakukan eksploitasi. Karena itulah, dibuat aturan main yang bisa mendisiplinkan warga setempat agar tak berbuat onar sehingga transaksi dagang dan hidup penguasa terganggu.
Bivitri menuturkan dekolonisasi hukum pidana telah dilakukan, salah satunya melalui Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006 bahwa Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Wapres) dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). MK berpendapat pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum (bukan delik aduan) dan bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
“Dikatakan ancaman hukuman dikenakan lebih berat bagi kaula (onderdanen) negeri jajahan ketimbang ancaman hukuman yang diberlakukan bagi burger di negeri Belanda. Intinya ada pengakuan dari Mahkamah bahwa ada karakter kolonial yang sangat luar biasa,” tutur Bivitri.
Namun, pasal penghinaan presiden dimunculkan kembali dalam KUHP yang baru (UU 1/2023) dengan dimasukkannya sebagai delik aduan. Menurut dia, hal tersebut menjadi cara pembentuk undang-undang untuk memoderisasi KUHP baru agar tetap sesuai dengan pertimbangan Putusan MK itu sendiri.
Padahal, Bivitri sendiri mengapresiasi KUHP baru, tetapi justru ada pasal-pasal yang memiliki karakter kolonialisme. Kritik dan masukan mengenai pasal yang masih bersifat kolonial dijawab dengan menjadikannya delik aduan, memberi penjelasan, dan menjanjikan adanya peraturan pelaksanaan.
“Tentang karakter KUHP yang menurut pendapat saya tidak berhasil untuk beranjak dari karakter kolonialisme itu,” kata Bivitri.
Dia menyimpulkan persoalan hukum pidana tidak bisa hanya dilihat sebagai soal ketertiban. Karena itulah, pemidanaan harus selalu juga dipandang dalam kaca mata hukum tata negara dalam prinsip negara hukum.
Baca juga:
Uji Materiil Pasal Penghinaan Presiden, Pemohon Nilai KUHP Ancam Kebebasan Berekspresi
Pemohon Perluas Ruang Lingkup Uji Pasal Penghinaan Presiden
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Membungkam Kritik
Sebelumnya, sebanyak dua belas warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon terdiri atas Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputra (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), dan Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII).
Pemohon mendalilkan norma Pasal 218 KUHP menempatkan presiden dan wakil presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para Pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, para Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025