Syamsul Jahidin (tengah) bersama kuasanya saat menyampaikan pokoknya permohonannya pada sidang panel Pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (11/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 11 Juni 2026 | 15:58 WIB

Dibaca: 311

Advokat Uji UU Polri Terkait Kewenangan Kompolnas Terima Keluhan Masyarakat Soal Kinerja Kepolisian

JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 38 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden, rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Kelemahan dari sistem kepolisian Indonesia ini adalah satu sampai tiga dianggap dibacakan, empat, rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan kepolisian untuk kepentingan penguasa,” ujar Syamsul dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 193/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri berbunyi, “menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”. Pada Penjelasan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan “keluhan” dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya”.

Menurut Pemohon, kepolisian sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan bersesuai dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawasan yang tumpul dan malah akan tetap membela anggota institusi polri daripada masyarakat. Pemohon dalam menjalankan tugasnnya sebagai advokat ketika terciderai oleh oknum polisi yang sembarangan memanfaatkan kewenangannya, tidak memiliki kesempatan mengadu dan meminta perlindungan Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang masih menjadi bagian kepolisian yang mementingkan kepentingan pribadi kepolisian.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 38 ayat (2) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian, melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia, memberikan sanksi dan melaksanakan sidang etik serta melaporkan kepada presiden”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi dalam sesi nasihat hakim menyebut adanya Rancangan Undang-Undang Polri yang telah disetujui Undang-Undang pada Selasa, 9 Juni 2025.

“Nanti kalau ada memang ini diubah sedikit apapun nah itu nanti akan kehilangan objek jadinya, karena pasalnya itu sudah berubah,” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Berkas perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam tenggang waktu tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 193/PUU-XXIV/2026