Pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan, diruang sidang panel MK, pada Senin (8/12/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 08 Desember 2025 | 18:32 WIB

Dibaca: 1808

Advokat Perkuat Legal Standing Uji Ketentuan Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang kedua dari Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat ini dilaksanakan pada Senin (8/12/2025).

Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan telah memperbaiki pada bagian kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan petitum permohonan. Sehingga petitum Pemohon berbunyi, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap kuasa hukum Pemohon, Priskila Oktaviani, membacakan petitum permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Baca juga:

Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN Dipersoalkan


Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dalam Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengujikan konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".

Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025) Zico Leonard Djagardo (Pemohon) mengatakan persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sejatinya pasal tersebut menurut Pemohon berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan Pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian. Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan. Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Maka menurut Pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.

 

Menimbulkan Multitafsir

Berikutnya Pemohon juga menpersoalkan keberadaan frasa yang dalam Penjelasan norma a quo, yakni "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian", yang justru menimbulkan multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu sendiri. Selain itu, norma yang ada sekarang tersebut berimplikasi pada derogasi kedudukan dan independensi lembaga lainnya. Namun pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terikat pada judicial restraint. Sehingga tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan karena Pemohon dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperkarakan "penugasan dari Kapolri" dan menyisakan bagian lainnya untuk tetap berlaku.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.