

Selasa, 27 Januari 2026 | 10:35
Dilihat : 862JAKARTA, HUMAS MKRI - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 284/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Zico, permasalahan data pribadi yang digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) akibat kebocoran data sehingga disalahgunakan tanpa persetujuan berpotensi akan terulang jika pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak dilakukan.
“Kan potensial Yang Mulia, masih akan terjadi lagi karena data saya masih tersebar,” ujar Zico dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Sidang MK.
Dia mengatakan, korban kebocoran data yang kemudian datanya disalahgunakan justru harus berupaya sendiri untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan pengalaman yang dialaminya, upaya hukum tersebut harus dijalani selama enam bulan.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan perdata, Pemohon terus menerima intimidasi dengan cara diteror dan dipaksa untuk membayar pinjol yang tidak pernah dia ajukan. Menurut dia, pihak lawan pun pada hari pertama sidang menawarkan perdamaian, saat itu barulah Pemohon tidak menerima teror lagi.
Baca juga:
Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan untuk Pinjol, Advokat Uji UU PDP
Sebagai informasi, Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP berbunyi “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.”
Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak mengatur seperti apa yang dimaksud dengan persetujuan yang sah. Akibatnya bisa ditafsirkan secara luas, termasuk dengan penggunaan click box yang bisa saja dilakukan oleh siapa saja meskipun bukan dirinya yang memiliki data pribadi yang bersifat spesifik tersebut.
Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi, dan dalam hal pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi dilakukan melalui sistem elektronik, persetujuan tersebut wajib diberikan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 284/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 284/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Selasa (27/1). Humas/Bay

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:35 WIB
Dibaca: 862
JAKARTA, HUMAS MKRI - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 284/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Zico, permasalahan data pribadi yang digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) akibat kebocoran data sehingga disalahgunakan tanpa persetujuan berpotensi akan terulang jika pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak dilakukan.
“Kan potensial Yang Mulia, masih akan terjadi lagi karena data saya masih tersebar,” ujar Zico dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (27/1/2026) di Ruang Sidang MK.
Dia mengatakan, korban kebocoran data yang kemudian datanya disalahgunakan justru harus berupaya sendiri untuk menempuh jalur hukum. Berdasarkan pengalaman yang dialaminya, upaya hukum tersebut harus dijalani selama enam bulan.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan perdata, Pemohon terus menerima intimidasi dengan cara diteror dan dipaksa untuk membayar pinjol yang tidak pernah dia ajukan. Menurut dia, pihak lawan pun pada hari pertama sidang menawarkan perdamaian, saat itu barulah Pemohon tidak menerima teror lagi.
Baca juga:
Data Pribadi Bocor dan Disalahgunakan untuk Pinjol, Advokat Uji UU PDP
Sebagai informasi, Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP berbunyi “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.”
Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak mengatur seperti apa yang dimaksud dengan persetujuan yang sah. Akibatnya bisa ditafsirkan secara luas, termasuk dengan penggunaan click box yang bisa saja dilakukan oleh siapa saja meskipun bukan dirinya yang memiliki data pribadi yang bersifat spesifik tersebut.
Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi, dan dalam hal pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi dilakukan melalui sistem elektronik, persetujuan tersebut wajib diberikan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 284/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.