

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:50
Dilihat : 137JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Selasa, (14/07/2026). Sidang untuk Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 hari ini beragenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.
Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, para Pemohon menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan. “Kemudian angka III alasan permohonan halaman 21, poin satu kita menambahkan batu uji tepatnya di Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Christian Adrianus Sihite yang membacakan salah satu perbaikan dalam permohonan.
Berikutnya Pemohon menjelaskan telah melakukan perbaikan dalam argumentasi mengenai batas waktu pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian penjelasan mengenai pendelegasian undang-undang kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional lembaga PDP harus segera dibentuk. “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden yang wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung membacakan petitum permohonan.
Baca juga:
Penundaan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dipersoalkan
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa. Mereka adalah, Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Para Pemohon mempersoalkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”, serta Pasal 61 UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”, yang tidak juga kunjung dilaksanakan.
Menurut Pemohon penundaan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Dalam permohonannya Pemohon menilai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang sama dengan pengabaian perintah hukum yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar Pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung membacakan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, (01/07/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026, Selasa (14/7). Humas/Bay

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:50 WIB
Dibaca: 137
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Selasa, (14/07/2026). Sidang untuk Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 hari ini beragenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.
Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, para Pemohon menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan. “Kemudian angka III alasan permohonan halaman 21, poin satu kita menambahkan batu uji tepatnya di Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Christian Adrianus Sihite yang membacakan salah satu perbaikan dalam permohonan.
Berikutnya Pemohon menjelaskan telah melakukan perbaikan dalam argumentasi mengenai batas waktu pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian penjelasan mengenai pendelegasian undang-undang kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional lembaga PDP harus segera dibentuk. “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden yang wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung membacakan petitum permohonan.
Baca juga:
Penundaan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dipersoalkan
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa. Mereka adalah, Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Para Pemohon mempersoalkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”, serta Pasal 61 UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”, yang tidak juga kunjung dilaksanakan.
Menurut Pemohon penundaan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Dalam permohonannya Pemohon menilai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang sama dengan pengabaian perintah hukum yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar Pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung membacakan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, (01/07/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026