

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:21
Dilihat : 1399JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, norma tersebut tetap diperlukan dengan tetap memberikan batasan antara menggunakan lambang negara dengan maksud sebagai bentuk ekspresi kecintaan atau dengan maksud untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara Indonesia.
“Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak integrasi nasional,” ujar Viktor di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (11/3/2026).
Apabila melihat perkembangan kemajuan teknologi/digital saat ini, ketentuan norma a quo diperlukan sebagai pencegahan dekstruksi martabat negara di ruang siber. Di mana di era digital penyebaran konten terjadi secara masif dan cepat. Keberadaan norma Pasal 237 huruf c KUHP tetap diperlukan sebagai "pagar hukum" untuk menindak pihak-pihak yang secara sengaja memanipulasi lambang negara melalui teknologi digital dengan maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan martabat bangsa.
Selain itu, ketentuan norma a quo sepanjang dimaknai sebagaimana petium dalam permohonan a quo, maka dapat memberikan pembedaan antara "kreativitas nasionalisme" dan "konten penghinaan". Di mana di dunia maya, batas antara ekspresi kreatif (seperti fan art bertema kenegaraan) dan upaya merendahkan sangatlah tipis. Jika norma ini bersifat kaku tanpa pemaknaan "maksud untuk menghina", maka jutaan pengguna media sosial yang mengunggah foto dengan atribut lambang negara sebagai bentuk kebanggaan terancam terkena pidana denda kategori II.
Oleh karena itu, pemaknaan bersyarat ini berfungsi sebagai filter hukum agar negara hanya menyasar pelaku dengan niat jahat (mens rea), bukan warga negara yang berekspresi secara positif. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "dikecualikan terhadap setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap negara, dan hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara.”
Baca juga:
Advokat Uji Ketentuan Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP
Viktor menyoal pasal a quo karena mengatur pidana denda penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Pasal 237 huruf c KUHP menyatakan “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.” Kemudian, besaran pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada Pasal 237 huruf c KUHP diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP yang menyatakan “Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah).”
Ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang dalam Pasal 237 huruf c KUHP merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU 24/2009. Apabila dicermati ketentuan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 melarang setiap orang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Sementara untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 huruf c dengan sifat pemberian sanksi yang bersifat alternatif yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Viktor menjelaskan, ketentuan Pasal 57 huruf d dan ketentuan Pasal 69 huruf c telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya pemaknaan apapun oleh MK sebagaimana termuat dalam amar Putusan Nomor 4/PUU-X/2012. Lalu pembentuk undang-undang memasukan norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang sanksi kategori II yakni paling besar Rp 10 juta.
Putusan MK telah menyatakan ketentuan norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun kemudian oleh pembentuk undang-undang kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c KUHP dengan menghilangkan ketentuan pidana penjara dan menurunkan pidana denda dari Rp 100 juta menjadi Rp 10 juta.
Menurut Viktor, hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab, secara prinsip sanksi pidana baik penjara ataupun denda yang dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Pemohon berpegang pada pertimbangan Mahkamah yang berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU a quo.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026

Pemohon dan Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 73/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (11/3/2026). Humas/Bay

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:21 WIB
Dibaca: 1399
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, norma tersebut tetap diperlukan dengan tetap memberikan batasan antara menggunakan lambang negara dengan maksud sebagai bentuk ekspresi kecintaan atau dengan maksud untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara Indonesia.
“Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak integrasi nasional,” ujar Viktor di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (11/3/2026).
Apabila melihat perkembangan kemajuan teknologi/digital saat ini, ketentuan norma a quo diperlukan sebagai pencegahan dekstruksi martabat negara di ruang siber. Di mana di era digital penyebaran konten terjadi secara masif dan cepat. Keberadaan norma Pasal 237 huruf c KUHP tetap diperlukan sebagai "pagar hukum" untuk menindak pihak-pihak yang secara sengaja memanipulasi lambang negara melalui teknologi digital dengan maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan martabat bangsa.
Selain itu, ketentuan norma a quo sepanjang dimaknai sebagaimana petium dalam permohonan a quo, maka dapat memberikan pembedaan antara "kreativitas nasionalisme" dan "konten penghinaan". Di mana di dunia maya, batas antara ekspresi kreatif (seperti fan art bertema kenegaraan) dan upaya merendahkan sangatlah tipis. Jika norma ini bersifat kaku tanpa pemaknaan "maksud untuk menghina", maka jutaan pengguna media sosial yang mengunggah foto dengan atribut lambang negara sebagai bentuk kebanggaan terancam terkena pidana denda kategori II.
Oleh karena itu, pemaknaan bersyarat ini berfungsi sebagai filter hukum agar negara hanya menyasar pelaku dengan niat jahat (mens rea), bukan warga negara yang berekspresi secara positif. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "dikecualikan terhadap setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap negara, dan hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara.”
Baca juga:
Advokat Uji Ketentuan Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP
Viktor menyoal pasal a quo karena mengatur pidana denda penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Pasal 237 huruf c KUHP menyatakan “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.” Kemudian, besaran pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada Pasal 237 huruf c KUHP diatur pada Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP yang menyatakan “Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah).”
Ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang dalam Pasal 237 huruf c KUHP merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU 24/2009. Apabila dicermati ketentuan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 melarang setiap orang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Sementara untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 huruf c dengan sifat pemberian sanksi yang bersifat alternatif yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Viktor menjelaskan, ketentuan Pasal 57 huruf d dan ketentuan Pasal 69 huruf c telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya pemaknaan apapun oleh MK sebagaimana termuat dalam amar Putusan Nomor 4/PUU-X/2012. Lalu pembentuk undang-undang memasukan norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang sanksi kategori II yakni paling besar Rp 10 juta.
Putusan MK telah menyatakan ketentuan norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun kemudian oleh pembentuk undang-undang kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c KUHP dengan menghilangkan ketentuan pidana penjara dan menurunkan pidana denda dari Rp 100 juta menjadi Rp 10 juta.
Menurut Viktor, hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab, secara prinsip sanksi pidana baik penjara ataupun denda yang dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Pemohon berpegang pada pertimbangan Mahkamah yang berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU a quo.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026