Victor Tandiasa selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menyampaikan penarikan/pencabutan permohonan, pada sidang perbaikan yang berlangsung di ruang sidang panel MK, Selasa (14/4/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 14 April 2026 | 15:39 WIB

Dibaca: 1039

Advokat Cabut Permohonan Uji UU Ormas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Viktor Santoso Tandiasa yang berprofesi sebagai advokat mengajukan penarikan atau pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU. Hal itu disampaikan dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026).

“Untuk permohonan ini kami nyatakan dicabut untuk nanti kami bisa mempersiapkan lebih matang lagi untuk permohonan berikutnya,” ujar Viktor.

Alasannya, Pemohon menyadari adanya perbedaan substansi antara ormas dan yayasan, setelah pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK. Jika permohonan ini dilanjutkan, Pemohon menilai akan kehilangan argumentasi causa verband atau pertentangan norma dengan kedudukan hukum.

“Sehingga kami memang berencana akan melakukan upaya berikutnya, tapi dengan persiapan mungkin yang lebih matang,” kata Viktor.

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mengatakan sidang hari ini sekaligus untuk mengonfirmasi terkait penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan ini, Majelis menganggap Pemohon mengajukan penarikan atau pencabutan permohonan.

“Dalam persidangan ini kita akan masukkan dalam risalah, (Pemohon) mengajukan penarikan atau pencabutan permohonan, terkonfirmasi begitu ya, oleh karena itu suratnya kami mohon untuk segera disampaikan,” tutur Enny.


Baca juga: Advokat Uji UU Ormas karena Larangan Ormas Diberlakukan Juga Bagi Yayasan


Sebagai informasi, Pemohon mempersoalkan ketentuan norma yang mengatur larangan mendasar bagi ormas. Menurut Pemohon, pasal yang menjadi objek permohonan ini pada praktiknya diberlakukan juga untuk yayasan sehingga Pemohon ingin ada pemaknaan konstitusional yang baru.

“Apabila Mahkamah tidak memberikan pemaknaan konstitusional agar pasal tersebut dikecualikan bagi yayasan, maka akan tercipta preseden hukum di mana setiap aturan pembatasan ormas dapat dipaksanakan berlakunya bagi yayasan,” ujar Viktor didampingi kuasanya Isam Saifudin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Larangan dimaksud meliputi penggunaan simbol terlarang/separatis, kegiatan separatis mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan penyebaran ajaran bertentangan dengan Pancasila. Pasal 59 ayat (1) UU Ormas berbunyi “Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.”

Pemohon mengatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas secara eksplisit menetapkan subjek norma adalah ormas. Secara dogmatika hukum, ormas dan yayasan adalah dua entitas hukum yang memiliki basis regulasi berbeda. Ormas tunduk pada UU 16/2017, sedangkan yayasan tunduk pada UU 16/2001 juncto UU 28/2004.

Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas untuk menolak pemesanan nama yayasan milik Pemohon, terjadi perluasan subjek norma secara sepihak melalui tindakan administratif. Pemohon melakukan pengurusan pendirian dan pengesahan badan hukum yayasan ke notaris. Notaris melakukan pemesanan nama yayasan melalui sistem AHU Kementerian Hukum dengan nama Yayasan Pembela Hak Konstitusional.

Ditjen AHU menolak pemesanan nama tersebut dengan alasan nama bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas di mana ormas dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lembaga, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas. Pemohon mengatakan penerapan norma UU Ormas terhadap rezim yayasan menciptakan pengaburan batas antar-rezim hukum yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Tanpa adanya pemaknaan bahwa pasal tersebut “tidak diberlakukan bagi Yayasan” maka otoritas pendaftaran (Ditjen AHU) memiliki diskresi tak terbatas untuk menarik norma dari satu UU ke UU lainnya. Ketidakpastian ini dperparah dengan adanya kerugian materiil berupa pembayaran PNBP yang hangus akibat penolakan yang didasarkan pada norma yang salah sasaran.

Menurut Pemohon, sifat larangan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bersifat membatasi sehingga penafsirannya haruslah sempit dan tidak boleh diperluas melalui analogi terhadap entitas lain seperti yayasan. Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan bagi yayasan”.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026