Mahasiswa Universitas Ma’arif Lampung berkunjung ke MK, Selasa (1/7/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:06 WIB

Dibaca: 540

Mahasiswa Universitas Ma’arif Lampung Belajar Hukum Acara MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Universitas Ma’arif Lampung (Umala) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/7/2025). Kunjungan yang diikuti 54 orang mahasiswa beserta dosen pendamping ini diterima langsung oleh Analis Hukum MK Lia Nur Jannah di Ruang Delegasi MK.

Dalam paparan berjudul “Mengenal Mahkamah Konstitusi”, Lia mengajak para mahasiswa berkenalan lebih jauh tentang MK dan hukum acara MK yang perlu dipelajari dan dipahami dengan baik. Dalam beberapa perkara pengujian undang-undang (PUU) belakangan ini, Lia mencermati adanya tren dari permohonan yang diajukan oleh para mahasiswa ke MK. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Lia membagi pengetahuan dan ilmu yang ditekuninya pada Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK kepada para mahasiswa untuk semakin paham bagaimana cara mengajukan dan membuat sebuah permohonan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dijelaskan Lia, untuk menyusun sebuah permohonan, para mahasiswa harus berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). PMK 2/2021 memberikan pemahaman utuh bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan ke MK. Mulai dari kualifikasi Pemohon, sistematika permohonan, hingga syarat atas hak-hak konstitusional yang terlanggar dari sebuah norma yang dapat diujikan. Kemudian usai Pemohon mengajukan permohonan, Lia menginformasikan keberadaan dari perkara tersebut dapat ditelusuri oleh para pihak pada laman simple.mkri.id yang menjadi bagian optimalisasi teknologi informasi oleh MK.

“Melalui laman ini, rekan-rekan mahasiswa dapat mencermati perkara yang ada di MK dan ini bisa juga menjadi bahan bagi rekan mahasiswa dalam penulisan skripsi. Karena ada banyak permohonan yang bisa dipelajari dan di-tracking sampai mana prosesnya dan bagaimana putusannya nanti. Selain itu, ada juga medsos MK yang memuat banyak pengetahuan, terutama update putusan. Nah ini bisa jadi ilham untuk menulis skripsi juga. MK juga ada jurnal, ini buat yang punya passion menulis bisa kirim tulisan ke bagian ini,” terang Lia menjabarkan sejumlah sarana yang dapat memudahkan para mahasiswa untuk mengenal MK lebih dekat lagi.

 

Keamanan Data Pribadi Pemohon

Pada sesi diskusi dengan pemateri, pertanyaan datang dari mahasiswa Umala bernama Galih yang mempertanyakan bagaimana keamanan data pribadi dari Pemohon yang mengajukan permohonan PUU secara online. Menjawab hal ini, Lia memastikan bahwa setiap data pribadi yang sifatnya sangat personal dijamin kerahasiaannya.

“Data pribadi yang ada pada permohonan itu terjamin, karena yang ada di permohonan di laman itu hanya data nama, kewarganegaraan, sementara untuk identitas NIK, alamat, semua itu kami beri tanda berupa blok hitam, sehingga informasi seperti itu tidak dipublikasikan,” jelas Lia menjawab pertanyaan dari salah satu mahasiswa Universitas Ma’arif Lampung yang merupakan perguruan tinggi swasta Islam di bawah naungan Nahdlatul Ulama dan berlokasi di Kota Metro, Lampung.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.