

Senin, 30 Juni 2025 | 08:17
Dilihat : 1296JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Senin (30/6/2025). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang berprofesi sebagai Advokat (Pemohon) melalui Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum menyebutkan pihaknya tidak melakukan perbaikan pada pokok-pokok permohonannya dan tetap pada permohonan awal. Sidang kedua dari Perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan dua hakim anggota lainnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK.
“Terima kasih atas konfirmasinya, jadi akan kita laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa permohonan ini sudah diberi nasihat dan tetap pada pendiriannya, tidak ada perbaikan, masih sebagaimana permohonan semula, yang dipakai adalah permohonan awal sebagaimana sudah ditegaskan,” tegas Arief selaku Ketua Panel.
Baca juga: Riskan Salah Hitung dalam Transaksi, Pemohon Minta Rupiah Diredenominasi
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (17/6/2025) lalu, Pemohon menyebutkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang bertentangan dengan konstitusi. Disebutkan banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang Rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien. Sementara banyak negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Selain itu, persoalan lainnya menurut Pemohon berupa kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar pada mata uang tersebut berdampak pada kesalahan hitung saat bertransaksi, terutama saat pembayaran digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kesalahan transaksi akibat angka nol yang begitu banyak ini juga dapat membuka peluang kejahatan, misalnya jika kasir atau sistem tidak jujur, mereka bisa saja mengabaikan kesalahan ini dan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, ini tentu sangat merugikan Pemohon dan orang lain yang sering menggunakan pembayaran melalui digital.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal Rupiah lainnya.”(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Sidang Pengujian UU Mata Uang kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Senin, (30/06/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM



Senin, 30 Juni 2025 | 15:17 WIB
Dibaca: 1296
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Senin (30/6/2025). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang berprofesi sebagai Advokat (Pemohon) melalui Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum menyebutkan pihaknya tidak melakukan perbaikan pada pokok-pokok permohonannya dan tetap pada permohonan awal. Sidang kedua dari Perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan dua hakim anggota lainnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK.
“Terima kasih atas konfirmasinya, jadi akan kita laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa permohonan ini sudah diberi nasihat dan tetap pada pendiriannya, tidak ada perbaikan, masih sebagaimana permohonan semula, yang dipakai adalah permohonan awal sebagaimana sudah ditegaskan,” tegas Arief selaku Ketua Panel.
Baca juga: Riskan Salah Hitung dalam Transaksi, Pemohon Minta Rupiah Diredenominasi
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (17/6/2025) lalu, Pemohon menyebutkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang bertentangan dengan konstitusi. Disebutkan banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang Rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien. Sementara banyak negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Selain itu, persoalan lainnya menurut Pemohon berupa kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar pada mata uang tersebut berdampak pada kesalahan hitung saat bertransaksi, terutama saat pembayaran digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kesalahan transaksi akibat angka nol yang begitu banyak ini juga dapat membuka peluang kejahatan, misalnya jika kasir atau sistem tidak jujur, mereka bisa saja mengabaikan kesalahan ini dan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, ini tentu sangat merugikan Pemohon dan orang lain yang sering menggunakan pembayaran melalui digital.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal Rupiah lainnya.”(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan