Kunjungan dari Program Pascasarjana (S2) Magister Ilmu Hukum di Universitas Mpu Tantular (UMT) yang diterima oleh Syamsudin Noer Analis Hukum Ahli Madya di Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:07 WIB

Dibaca: 601

Mahasiswa Pasca-Sarjana FH Mpu Tantular Pelajari Soal MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah konstitusi (MK) menerima kunjungan Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa dan Dosen Program Pasca-Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta,  pada Kamis (26/06/2025). Para mahasiswa diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya MK Syamsudin Noer.

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Membangun Kesadaran Konstitusional”, Syamsudin Noer menjelaskan setiap permohonan yang masuk ke meja pendaftaran segera diunggah ke laman MK tidak lama permohonan tersebut diberkaskan. “Karena ini menjamin transparansi dan accountability, ini menjadi ranahnya kami,” ujar Syamsudin.

Berikutnya, pria yang akrab disapa Syam itu mengungkapkan akhir-akhir ini muncul tren di kalangan mahasiswa mengajukan permohonan, karena MK memang menjadi lembaga yang dibentuk negara dimana warga negara dapat menggugat negaranya. “Mahkamah Konstitusi itu adalah tempat bagaimana bapak ibu sekalian dapat menggugat negara,” kata Syamsudin. Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak semua produk hukum yang dilahirkan lembaga legislatif dan eksekutif benar-benar sempurna.

Menyinggung sejarah pengujian UU, ruh pengujian Undang-Undang (UU) pada faktanya muncul melalui perkara Daniel Hylton melawan Amerika Serikat yang mempersoalkan UU Pajak atas Gerbong Kereta, meski masyarakat lebih banyak mengetahui perkara Marbury melawan Madison. Sementara MK Indonesia, meski secara formil lahir pada 2003, namun gagasan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah muncul pada rapat Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Selanjutnya Syamsudin menjelaskan, selain pengujian UU MK juga memiliki kewenangan lain yang diberikan UUD 1945, yakni memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD 1945.

Syamsudin menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga apa pun perdebatannya, sesuai dengan keinginan atau tidak, ketika MK sudah memutus maka tidak ada lagi perdebatan terhadap norma tersebut. “Apa pun hasil putusan MK mau sesuai dengan akal nalarnya anda semua atau sebaliknya, harusnya Anda tunduk seperti halnya pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, selesai perdebatan itu,” kata Syamsudin.

Selanjutnya Syamsudin menjelaskan alur pengajuan permohonan ke MK yang dapat diajukan secara online atau langsung ke gedung MK. Namun demikian jika Pemohon menggunakan kuasa hukum, maka permohonan harus diajukan secara online. Setelah permohonan diregistrasi oleh MK, proses persidangan MK dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga masyarakt dapat mengikuti jalannya sidang yang sedang diperiksa, kecuali persidangan dinyatakan tertutup oleh majleis Hakim Konstitusi. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan perkara yang sedang ditangani melalui tracking perkara yang ada di dalam laman MK. Syamsudin menerangkan, posisi Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pengujian UU adalah sebagai pemberi keterangan.

Dijelaskan olehnya, MK bisa saja mengubah pendirian dalam suatu pengujian UU. Syamsudin memberikan contoh Pengujian UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana sebelumnya MK menyatakan pemilihan kepala daerah bukan rezim pemilihan umum dan memerintahkan pembentuk UU untuk membuat peradilan khusus pilkada, dalam perkembangannya MK kemudian menyatakan bahewa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu dan perselisihan hasil pilkada diselesaikan di MK.(*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.