Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Webinar Konstitusi bertajuk "Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK". Foto Humas/Fauzan

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:04 WIB

Dibaca: 1269

Pemerintah Siapkan Opsi Mekanisme Pembebasan Biaya Pendidikan di Sekolah Swasta

JAKARTA, HUMAS MKRi – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Webinar Konstitusi bertajuk “Hak atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca-Putusan MK” dengan narasumber Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat. Kegiatan yang digelar secara daring ini dipandu langsung oleh Dosen Ilmu Hukum UII Jamaludin Ghafur pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka peningkatan pemahaman hak konstitusional dan ideologi Pancasila bagi warga negara di seluruh video conference MK yang tersebar di 68 titik perguruan tinggi dan Desa Konstitusi di seluruh Indonesia.

Disebutkan bahwa dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam hal ini, sambung Atip, Pemerintah atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berpandangan putusan tersebut terkait dengan anggaran yang tidak fokus pada pelaksanaan pendidikan dasar. Sebab, lanjutnya, anggaran pendidikan tersebut selama ini tersebar pada beberapa bagian dari kementerian pelaksana atau teknis.

“Oleh karenanya, MK ingin memberikan pesan ideal normatif bagi Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada pada lembaga pelaksana. Langkah pemerintah di antaranya melakukan koordinasi pada penataan ulang angaran pendidikan dan bagaimana skenario mengimplementasikan putusan MK tersebut dengan baik. Saat ini dana yang dikelola Kemendikdasmen pada 2025 sebesar Rp33,55 Triliun atau terhadap anggaran pendidikan besarannya hanya 4,63 persen. Jadi, masih terdapat prioritas pendidikan yang belum terdanai secara memadai, sehingga perlu ada upaya untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran pendidikan. Maka terkait dengan Putusan MK menngenai wajib belajar ini tidak ada perdebatan, tetapinya bagaimana kita mengimplementaiskanya dengan anggaran segini,” jelas Atip secara daring.

Dalam teknisnya, Pemerintah membuat beberapa pilihan sekolah swasta yang mendapatkan pembebasan biaya, di antaranya diberlakukan untuk seluruh sekolah swasta atau bagi sekolah swasta "mahal" diberikan opsi berupa menerima pembebasan biaya dengan komitmen menampung anak miskin dan rentan miskin; dan tidak menolak pembebasan biaya, dengan catatan perlu adanya definisi sekolah swasta mahal.

“Pemerintah membuat ada Alternatif 1, yakni diberikan ke seluruh sekolah swasta, bagi Sekolah Swasta "mahal" diberikan opsi dengan menerima pembebasan biaya dengan komitmen menampung anak miskin dan rentan miskin serta tidak menolak pembebasan biaya. Kemudian ada Alternatif 2 dengan diberikan kepada kelompok swasta tertentu dan perlu diberikan kriteria pengelompokan, seperti nilai uang sekolah; sosio ekonomi status sekolah; lokasi Satuan Pendidikan yang diutamakan pada daerah dengan proporsi anak miskin di kabupaten/kota tinggi; dan status penerima BOSP,” terang Atip.

Mitigasi Penyalahgunaan Anggaran

Pada sesi diskusi, pertanyaan muncul dari salah satu penanya soal mitigasi yang dilakukan pemerintah agar dana pendidikan yang telah dianggarkan tidak disalahgunakan. Terhadap pertanyaan ini, Atip menjawab bahwa untuk menghindari penyalaghgunaan, maka dipilih kriteria sekolah swasta yang layak untuk mendapat biaya dari pemerintah terkait wajib belajar. Sebab, MK pada dasarnya tidak menutup partisipasi dari masyarakat dalam pendanaan pendidikan, termasuk swasta masih boleh menerima iuran.

“Bagi swasta yang mampu, tentu tidak dapat diberikan pembiayaan tersebut. Untuk setiap pembiayaan yang diberikan pemerintah, sudah ada mekanisme pengawasannya oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasannya,” jawab Atip.

Penafsiran “Sekolah Swasta Mahal”

Pertanyaan menarik lainnya muncul tentang bagaimana pemerintah menafsirkan “sekolah swasta mahal” dalam kategorisasi untuk pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta dan kualitas atau mutu dari sekolah gratis. Atip menanggapi bahwa Pemerintah akan mengumpulkan data dari sekolah swasta se-Indonesia, termasuk sumbangan pnendidikan yang diterima dan dikelola sekolah tersebut dengan memperhatikan beberapa faktor. Kemudian untuk pendataan siswa miskin yang menerima pendanaan pendidikan ini telah disiapkan pemerintah.

“Sementara terkait dengan kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan yang gratis tersebut, sejatinya pemerintah berupaya untuk menjalankan amanah konstitusi dengan mewujudkan pendidikan berkualitas. Jadi ini tidak hanya tentang menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga berkualitas. Hal ini akan menjadi perhatian pemerintah dengan visi misi berupa pendidikan bermutu untuk semua,” tegas Atip. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.