Ketua MK Suhartoyo bersama Sekjen MK Heru Setiawan menerima kunjungan dari perwakilan Mahkamah Agung Belanda, pada Jumat (20/6/2025) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:26 WIB

Dibaca: 1453

Mahkamah Agung Belanda Tukar Ilmu dengan MKRI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyambut hangat kedatangan perwakilan dari Mahkamah Agung Belanda (MA Belanda) pada Jumat (20/6/2025) di Gedung 1 MK. Rombongan yang hadir, di antaranya Ketua MA Belanda Dineke de Groot, Wakil Ketua MA Belanda Mariken van Hilten, Hakim MA Belanda Tijs Kooijmans, serta Mark Hengstman dan Sinta Suryani dari perwakilan Kedutaan Besar Belanda.

Dikatakan oleh Ketua MK Suhartoyo bahwa sebelum adanya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Mahkamah Agung menjadi lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif di Indonesia dengan berbagai kewenangannya. Setelah memasuki 2003, barulah kewenangan pengujian undang-undang (PUU) menjadi salah satu dari kewenangan MK yang sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Selain itu, sambung Suhartoyo, MK juga diberikan kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.

Sebuah kehormatan bagi kami, MK Indonesia menerima kehadiran MA Belanda dalam rangka bertukar pengalaman dalam kewenangan lembaga. Meski MK Indonesia bukan menangani kasus konkret seperti halnya MA Indonesia dan MA Belanda, tetapi keberadaannya tetap terkait dengan keadilan bagi siapa pun. Itulah yang juga dapat menjadi salah satu jalan bagi lahirnya kepercayaan dunia internasional pada Indonesia. Sebab,  secara norma MK memiliki output yang sama dengan peradilan yakni mewujudkan tercapainya kepastian hukum dan keadilan seperti yang termuat pada tujuan lembaganya (MKRI),” jelas Suhartoyo.

Tugas Konstitusional MA Belanda

Dalam pertemuan ini, Ketua MA Belanda Dineke de Groot mengungkapkan bahwa hubungan Indonesia dan Belanda—khususnya antara MA Indonesia dan MA Belanda telah terjalin sejak lama. Sehingga pada kunjungan kali ini, hubungan baik juga diharapkan dapat terjalin antara kedua pihak (MK Indonesia dan MA Belanda) dengan saling berdiskusi mengenai isu-isu ketatanegaraan yang lebih komprehensif. Dikatakan bahwa salah satu tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat di dalam negeri. Sebab kepastian dan konsistensi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan prinsip negara hukum, memberikan perlindungan hukum, mendorong investasi, dan mendukung perdagangan dalam negeri.

Dikatakan bahwa MA Belanda saat ini sedang banyak mendiskusikan soal keberadaan peradilan konstitusi serta pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan sistem negara hukum. Dalam dunia yang kian kompleks ini, MA Belanda merasa perlu untuk mengulas lebih dalam tentang prasyarat bagi terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera. Diakui Dineke de Groot bahwa meskipun Belanda tidak memiliki Mahkamah Konstitusi, pihaknya tetap menjalankan beberapa tugas konstitusional, seperti urusan terkait pemilu yang ditangani oleh Dewan Pemilu. Namun demikian, di banyak negara, jelas Dineke de Groot, urusan pemilu merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Sangat menarik untuk melihat, Mahkamah Konstitusi di berbagai negara memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda. Namun demikian, Mahkamah Agung Belanda juga ingin berbagi komitmen dan tanggung jawab yang sama, misalnya dalam hal pengujian yudisial (judicial review) yang di Belanda dilakukan oleh pengadilan umum. Di Belanda, pengujian undang-undang terhadap konstitusi memang tidak diperkenankan. Maka dari itulah, di tengah ketidakpastian global saat ini, semakin mendesak bagi lembaga-lembaga peradilan  (MA Belanda) untuk berbagi tanggung jawab, berdialog mengenai hal yang dikerjakan, serta membangun kepercayaan antarlembaga peradilan guna meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia,” saran Dineke de Groot.

Pada kesempatan ini, perwakilan Mahkamah Agung Belanda juga diajak mengenal lebih dekat lingkungan Mahkamah Konstitusi. Para tamu kenegaraan dengan didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz dan Kepala Bagian kerja Sama Luar Negeri MK Immanuel Hutasoit diajak untuk mengenal bagian-bagian dari ruang persidangan MK, yang terdiri atas Ruang Sidang Pleno dan Ruang Sidang Panel. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.