

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:08
Dilihat : 1647JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka peningkatan wawasan hukum terkait Mekanisme Peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah 38 orang pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara hadir ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (19/6/2025). Semangat belajar hukum dari para pemuda ini disambut baik oleh Analis Hukum MK Ditya Zuliana pada ruang diskusi hukum di Ruang Delegasi MK.
Dijelaskan bahwa MK merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang berdiri berdasarkan amendemen UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945. MK bertugas untuk menjaga konstitusionalitas hukum, penafsir terakhir konstitusi, penjaga demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. “Adapun kewenangan MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Ditya.
Dalam kaitan keweangan dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dengan keberadaan masyarakat adat, MK pernah memutus perkara dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait UU Adminduk. Putusan ini memberi ruang legalitas bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan pada kolom agama di KTP dan KK.
Pada diskusi ini, para penghayat kepercayaan yang hadir saling bertukar pikiran menyoal dampak dan implementasi putusan MK tersebut dalam perkembangan kebutuhan hukum dan hak konstitusional warga negara (penganut kepercayaan). (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.

Analis Hukum MK Ditya Zuliana menerima kunjungan dari Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara hadir ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (19/6/2025), di Ruang Delegasi MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:08 WIB
Dibaca: 1647
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka peningkatan wawasan hukum terkait Mekanisme Peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah 38 orang pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara hadir ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (19/6/2025). Semangat belajar hukum dari para pemuda ini disambut baik oleh Analis Hukum MK Ditya Zuliana pada ruang diskusi hukum di Ruang Delegasi MK.
Dijelaskan bahwa MK merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang berdiri berdasarkan amendemen UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945. MK bertugas untuk menjaga konstitusionalitas hukum, penafsir terakhir konstitusi, penjaga demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. “Adapun kewenangan MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Ditya.
Dalam kaitan keweangan dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dengan keberadaan masyarakat adat, MK pernah memutus perkara dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait UU Adminduk. Putusan ini memberi ruang legalitas bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan pada kolom agama di KTP dan KK.
Pada diskusi ini, para penghayat kepercayaan yang hadir saling bertukar pikiran menyoal dampak dan implementasi putusan MK tersebut dalam perkembangan kebutuhan hukum dan hak konstitusional warga negara (penganut kepercayaan). (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.