Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz menerima kunjungan dari STH Indonesia Jentera, di ruang delegasi MK, pada Kamis (19/6/2025) pagi. Foto: Humas/Panji

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB

Dibaca: 812

Mahasiswa STH Indonesia Jentera Diskusi tentang Konsep Penafsiran Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Paparan berjudul "Penafsiran Konstitusi" menjadi materi pengantar diskusi dalam kunjungan sejumlah mahasiswa STH Indonesia Jentera ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (19/6/2025). Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz didampingi oleh Bivitri Susanti selaku Pengajar Tetap STH Indonesia Jentera mengajak para peserta diskusi untuk memahami konsep urgensi dan definisi penafsiran konstitusi.

Mengutip pendapat Keith E. Whittington, disebutkan bahwa penafsiran konstitusi merupakan salah satu cara mengelaborasi pengertian-pengertian yang terkandung dalam konstitusi. Sementara menurut Sir Anthony Mason, penafsiran konstitusi bukan sekadar mencocok-cocokkan suatu peristiwa, hal, atau keadaan tertentu dengan pasal-pasal atau ketentuan dalam konstitusi, melainkan pencarian jawaban atas pertanyaan bagaimana kita memandang konstitusi itu dan tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan.

“Artinya, penafsiran konstitusi merupakan mekanisme untuk mengetahui atau memastikan apakah konstitusi telah benar-benar dilaksanakan dalam praktik sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya serta tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh konstitusi itu,” jelas Faiz.

Secara formal, sambung Faiz, penafsiran konstitusi termasuk di Indonesia dilakukan oleh lembaga legislatif selaku pembuat undang-undang. Namun pihak lain seperti akademisi, peneliti, ahli, dosen, mahasiswa, masyarakat umum  juga dapat melakukannya. Sejatinya penafsiran terhadap konstitusi yang berbeda-beda itu boleh dan sah-sah saja. Kemudian MK hadir sebagai penafsir akhir dari perbedaan penafsiran konstitusi yang berkembang di masyarakat luas tersebut.

Pada negara yang menganut constitutional model, kewenangan untuk menafsirkan konstitusi tersebut diberikan kepada pengadilan, yakni mahkamah konstitusi atau pengadilan umum yang juga memiliki kewenangan sebagai mahkamah konstitusi. Dengan kata lain, pada negara tersebut berlaku prinsip judicial supremacy berupa penafsiran yang dilakukan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan sifatnya final.

Lebih lanjut Faiz menjelaskan bahwa dalam melakukan penafsiran konstitusi, terdapat metode seperti penafsiran tekstual berupa penafsiran yang memusatkan perhatiannya pada makna biasa dari suatu teks; penafsiran historis berupa penafsiran yang merujuk pada historis kelahiran suatu ketentuan dalam konstitusi, bisa juga dalam pengertian praktik-praktik yang terjadi di masa lalu berkenaan dengan suatu norma atau substansi konstitusi; dan penafsiran struktural berupa penafsiran yang dilakukan dengan mempertimbangkan desain konstitusi, khususnya desain hubungan antarcabang kekuasaan negara dan hubungan dengan warga negara.

“Dalam melakukan penafsiran konstitusi, perlu untuk dipahami terlebih dulu teori yang mendasari terkait penafsiran konstitusi. Kemudian tentukan subjek dan objek yang akan dijadikan studi; lakukan inventarisasi putusan-putusan yang akan dikaji; petakan hasil kajian berdasarkan teori yang telah dipelajari; dan diakhiri dengan kesimpulan dan temuan berdasarkan hasil kajian,” jelas Faiz. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.