Analis Hukum Ahli Pertama MK Aditya Yuniarti (Tengah) menerima kunjungan studi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka (UT) Bandung, Rabu (18/06/2025). Foto Humas/Bay

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:14 WIB

Dibaca: 1274

Mahasiswa UT Bandung Kunjungan Studi ke MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka (UT) Bandung melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (18/06/2025). Kunjungan yang diikuti 82 mahasiwa ini diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Pertama MK, Aditya Yuniarti.

Aditya dalam pemaparannya menjelaskan MK memiliki fungsi untuk melindungi hak konstitusional warga negara melalui kewenangan yang dimilikinya. Dijelaskan olehnya, MK memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) karena sebelumnya tidak ada satu lembaga peradilan pun yang memiliki kewenangan itu. Berikutnya MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Menurutnya, di masa lalu Indonesia tidak memiliki lembaga peradilan untuk menyelesaikan perselisihan kewenangan antarlembaga negara.

Berkaca pada masa lalu, dimana partai politik dapat dibubarkan begitu saja tanpa proses peradilan, maka para pengubah UUD 1945 menyematkan kewenangan memutus pembubaran partai politik ke MK. Kewenangan berikutnya yang dimiliki oleh MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), baik pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Kewenangan terakhir yang dimiliki MK adalah memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD 1945. Kewenangan ini berkaca pada sejarah masa lalu dimana para presiden diturunkan tanpa adanya proses peradilan.

“Lalu juga teman-teman mungkin pernah dengar tentang pemakzulan Presiden, jadi tidak hanya di Korea, tapi juga pernah terjadi di Indonesia zaman Bapak Abdurrahman Wahid, dan itu betul-betul dengan alasan politis, tidak ada prosedurnya, dan beberapa akademisi mulai berpikir cara ini tidak betul, seharusnya ada prosedur yang jelas,” kata Aditya.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan MK memiliki sembilan Hakim Konstitusi masing-masing tiga orang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga orang dipilih oleh Presiden, dan tiga orang dipilih oleh Mahkamah Agung, sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara. MK juga memiliki Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang sehari-hari bertugas menjaga muruah Hakim Konstitusi.

Aditya juga menjelaskan bahwa lembaga peradilan memiliki asas ius curia novit, dan karena asas itu maka MK tidak dapat menolak perkara yang masuk. Berikutnya MK menerapkan prinsip keterbukaan, dimana semua proses persidangan dapat diketahui oleh masyarakat, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Selanjutnya Aditya menjelaskan tentang sifat putusan MK yaitu final dan mengikat, serta berlaku secara otomatis sejak diputus dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa MK bisa saja mengubah pendiriannya terhadap suatu norma, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teori hukum.

“Bukan tidak mungkin suatu saat kita akan melakukan pemilihan umum secara elektronik,” jelas Aditya.

 

Penulis: Ilham WM.

Editor: N. Rosi.