Pemohon sekaligus kuasa hukum para pemohon, Syamsul Jahidin menyampaikan keterangan perbaikan pada sidang pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), pada Selasa (17/6/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:54 WIB

Dibaca: 683

Penguji UU Polri Bertambah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (17/6/2025). Agenda sidang yakni pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025.

Permohonan perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. Pasal 18 ayat (1) UU Polri menyatakan: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” Sedangkan Penjelasan pasal itu menyebut bahwa tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dan benar-benar untuk kepentingan umum.

Sebelumnya permohonan diajukan oleh dua orang, yakni Syamsul Jahidin dan Ernawati. Kemudian dalam persidangan kali ini Syamsul menyampaikan adanya penambahan Pemohon ketiga atas nama Piriada Patrisia Siboro. Selain itu, Syamsul juga menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon akibat pemberlakuan pasal tersebut.

“Pada halaman delapan, Pemohon I mengalami kerugian secara aktual, fakta, dan nyata. Sementara di halaman sembilan, Pemohon I juga menambahkan kerugian secara potensial,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim.

Menurut para Pemohon,  ketentuan Pasal 18 ayat (1) membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kepolisian. Pemohon I menilai pasal tersebut menyebabkan penegakan hukum menjadi tumpang tindih dan bias, sebagaimana terlihat dalam berbagai kasus yang viral di media sosial.

Dalam poin ke-30, sambung Jahidin, Pemohon III yang berprofesi sebagai advokat menyatakan kerap mendampingi klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ia menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum Kepolisian untuk bertindak secara sewenang-wenang.



Baca juga:

Potensi Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepolisian



Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan di MK pada Senin (02/06/2025) Syamsul Jahidin (Pemohon I) yang berprofesi sebagai advokat menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Menurutnya, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dengan dalih bertindak demi kepentingan umum, padahal dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik tertentu.

Lebih lanjut, Pemohon menilai tidak adanya kejelasan definisi “kepentingan umum” dalam pasal tersebut membuka celah bagi penafsiran subjektif. “Frasa ini seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” ujar Syamsul.

Para Pemohon juga menyoroti lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut. Meskipun ada pengawasan internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dalam praktiknya aparat tetap dapat menggunakan Pasal 18 ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahkan, dalam pengalaman pribadi Syamsul di wilayah Kalimantan Barat, ia mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.



Baca selengkapnya:

Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.