

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:07
Dilihat : 2180JAKARTA, HUMAS MKRI – Delapan mahasiswa memohonkan uji materiil Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (4/6/2025).
Para Pemohon yakni Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
Para Pemohon menyatakan bahwa pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terdapat keselarasan asas antara pilkada dan pemilu, sehinga diskursus mengenai penggolongan pilkada sebagai bagian dari pemilu dan implikasi yang dihadirkan bermuara pada lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Norma ini secara implisit menyebutkan tentang rezim penyelenggaraan pilkada ke dalam rezim penyelenggaraan pemilu, yang diikuti dengan penggunaan istilah baru dengan istilah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada).
Menurut para Pemohon, terdapat ketentuan keterpilihan calon kepala daerah yang juga harus dilakukan secara langsung oleh rakyat layaknya pemilihan presiden dan wakil presiden yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Melalui putusan tersebut, terlihat diskursus panjang menyangkut keberlangsungan rezim pemilihan di Indonesia yakni pemilu dan pilkada. Begitu pula terkait dengan keberadaan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai bagian dari konfigurasi pengaturan keikutsertaan partai politik selaku peserta pilkada dan partisipasi rakyat selaku pemilih haruslah ditinjau ulang.
“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon," ucap Gilang Muhammad Mumtaaz selaku kuasa para Pemohon membacakan petitum permohonan.
Landasan Pengujian
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperjelas dasar pengujian yang dijadikan landasan dalam pengujian norma yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Pada kedudukan hukum juga telah diuraikan para Pemohon sebagai mahasiswa dan warga negara yang aktif dengan permasalahan kepemilihan. Namun, belum nampak akibat dari pasal itu, kerugian hak konstitusionalnya faktual, potensial, hanya banyak klasifikasi sebagai warga negara dan bukan bagian dari partai politik. Ini belum ada elaborasinya, antara kerugian dan pertentangan normanya. Sehingga lima parameter syarat kerugian menjadi lebih jelas,” sampai Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan terkait belum terdapatnya bukti para Pemohon sebagai pemilih yang terdaftar dengan menunjukkan DPT yang ada pada tautan pada laman KPU. “Semua pemilih, tetapi menggunakan hak pilihnya? Lalu landasan pengujiannya ada empat pasal dalam UUD 1945, ada pasal 28D ayat (3) maka perlu diubah stylenya, kalau permohonan mengatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, uraikan satu per satu pasal a quo. Argumentasikan, di mana letak pertentangannya, mengutip pendapat ahli boleh,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon menjelaskan perbedaan pengaturan antara rezim pemilu dan pilkada. “Jika parpol dikasih nol, lalu calon perseorangannya dikasih berapa? Jadi, jika ingin men-challenge Putusan MK, maka bangunkan argumentasi kuat tentang calon perseorangan itu seperti apa,” sampai Wakil Ketua MK Saldi.
Usai memberikan nasihat Panel Hakim, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 17 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Baca selengkapnya: Perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Majelis panel Hakim Konstitusi mendengar pemaparan para Pemohon dalam sidang pendahuluan Pengujian UU Pilkada, Rabu, (04/06/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.




Rabu, 04 Juni 2025 | 16:07 WIB
Dibaca: 2180
JAKARTA, HUMAS MKRI – Delapan mahasiswa memohonkan uji materiil Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (4/6/2025).
Para Pemohon yakni Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).
Para Pemohon menyatakan bahwa pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terdapat keselarasan asas antara pilkada dan pemilu, sehinga diskursus mengenai penggolongan pilkada sebagai bagian dari pemilu dan implikasi yang dihadirkan bermuara pada lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Norma ini secara implisit menyebutkan tentang rezim penyelenggaraan pilkada ke dalam rezim penyelenggaraan pemilu, yang diikuti dengan penggunaan istilah baru dengan istilah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada).
Menurut para Pemohon, terdapat ketentuan keterpilihan calon kepala daerah yang juga harus dilakukan secara langsung oleh rakyat layaknya pemilihan presiden dan wakil presiden yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Melalui putusan tersebut, terlihat diskursus panjang menyangkut keberlangsungan rezim pemilihan di Indonesia yakni pemilu dan pilkada. Begitu pula terkait dengan keberadaan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai bagian dari konfigurasi pengaturan keikutsertaan partai politik selaku peserta pilkada dan partisipasi rakyat selaku pemilih haruslah ditinjau ulang.
“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon," ucap Gilang Muhammad Mumtaaz selaku kuasa para Pemohon membacakan petitum permohonan.
Landasan Pengujian
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperjelas dasar pengujian yang dijadikan landasan dalam pengujian norma yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Pada kedudukan hukum juga telah diuraikan para Pemohon sebagai mahasiswa dan warga negara yang aktif dengan permasalahan kepemilihan. Namun, belum nampak akibat dari pasal itu, kerugian hak konstitusionalnya faktual, potensial, hanya banyak klasifikasi sebagai warga negara dan bukan bagian dari partai politik. Ini belum ada elaborasinya, antara kerugian dan pertentangan normanya. Sehingga lima parameter syarat kerugian menjadi lebih jelas,” sampai Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan terkait belum terdapatnya bukti para Pemohon sebagai pemilih yang terdaftar dengan menunjukkan DPT yang ada pada tautan pada laman KPU. “Semua pemilih, tetapi menggunakan hak pilihnya? Lalu landasan pengujiannya ada empat pasal dalam UUD 1945, ada pasal 28D ayat (3) maka perlu diubah stylenya, kalau permohonan mengatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, uraikan satu per satu pasal a quo. Argumentasikan, di mana letak pertentangannya, mengutip pendapat ahli boleh,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon menjelaskan perbedaan pengaturan antara rezim pemilu dan pilkada. “Jika parpol dikasih nol, lalu calon perseorangannya dikasih berapa? Jadi, jika ingin men-challenge Putusan MK, maka bangunkan argumentasi kuat tentang calon perseorangan itu seperti apa,” sampai Wakil Ketua MK Saldi.
Usai memberikan nasihat Panel Hakim, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon dapat menyempurnakan permohonan selama 14 hari. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 17 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Baca selengkapnya: Perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.