Ketua Dewan Perwakilan Daerah LPRI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana selaku pemohon pengujian Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN), menghadiri sidang melalui daring, pada Selasa (3/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:04 WIB

Dibaca: 650

Permohonan SKLN Antara LPRI Kalimantan Selatan dengan Gakkumdu Banjarbaru Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Syarifah Hayana selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah LPRI Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 1/SKLN-XXIII/2025 yang digelar Sidang Panel dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025). Namun pada persidangan yang dihadiri Alif Fachrul Rahman dan Muhtadin selaku kuasa hukum, Pemohon melakukan konfirmasi pencabutan permohonannya. Sebab, pihaknya sedang berfokus untuk upaya hukum penanganan perkara Pemohon di PTUN Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Kami selaku kuasa hukum awalnya serius mengajukan perkara atas tindakan Gakkumdu yang berujung pada dicabutnya status dan hak Lembaga Pemantau serta menetapkan Ketua DPD-LPRI Syarifah Hayana sebagai tersangka. Meski secara objectum litis permohonan ini tidak terlalu kuat karena objek kewenangan SKLN adalah kewenangan yang diatur dan diberikan oleh UUD 1945. Sementara pihak Gakkumdu merupakan lembaga yang tidak diatur kewenangannya oleh UUD 1945. Alasan kami mengapa kami memohon mencabut permohonan ini karena saat kami sedang fokus mendampingi Pemohon melakukan upaya hukum di PTUN Banjarmasin sehubungan dengan pencabutan status hukum LPRI dan mendampingi Pemohon di Pengadilan Negeri Banjarbaru sehubungan dengan status tersangkanya Pemohon yang kemaren sudah diputus praperadilan,” jelas Alif.

Dituliskan pada permohonan Pemohon bahwa pihaknya memenuhi berbagai persyaratan-persyaratan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025. Pemohon juga telah memiliki sertifikat sebagai Lembaga Pemantau yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel). Dalam kasus konkret, Pilwalkot Banjarbaru semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby – Wartono (pasangan calon nomor urut 1) dan Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah (pasangan calon nomor urut 2). Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan dugaan melakukan pelanggaran administratif Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Pilkada.

Kendati telah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru justru tidak menerapkan sistem pasangan calon tunggal melawan kolom kosong sebagaimana diatur dalam PKPU 13/2018. Gambar pasangan calon nomor urut 2 tetap ada di surat suara, namun, setiap pemilih yang memilihnya akan dianggap suara tidak sah oleh KPU Kota Banjarbaru. Singkatnya, catatan-catatan Pemohon terhadap pelanggaran pemilihan tersebut sebagai upaya untuk menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga demokrasi penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru. Namun Pemohon mendapatkan banyak intimidasi, ancaman, termasuk dengan mencabut status dan hak Lembaga Pemantau Pemohon dan menetapkan Ketua DPD-LPRI Syarifah Hayana sebagai tersangka atas dugaan kasus yang sejatinya mengada-ada.

Untuk itu Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad Alaydrus tanggal 12 Mei 2025. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pemohon memiliki kewenangan konstitusionalitas untuk mengajukan permohonan Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang ditetapkan pada Senin, 21 April 2025 yang diumumkan pada 21 April 2025 pukul 23.30 WITA. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.