Para Pemohon didampingi kuasa hukumnya menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonannya, diruang sidang panel MK, Rabu (28/5/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:26 WIB

Dibaca: 2667

BKS Dekan FH Perbaiki Permohonan UU Sisdiknas

JAKARTA, HUMAS MKRI - Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Para Pemohon menguraikan perbandingan di beberapa negara mengenai penyelenggaraan akreditasi program dan satuan pendidikan. “Perbandingan negara-negara lain sudah kami tambahkan,” ujar Tegar Yusuf A.N. selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelumnya, para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, menurut para Pemohon, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi, "Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik." Sementara Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) UU Dikti berbunyi, "(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. (6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat. (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri."

Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “...Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...” Para Pemohon juga menggunakan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

Para Pemohon menjelaskan, keberadaan lembaga akreditasi mandiri menunjukkan adanya inefisiensi, inefektivitas, dan ketidakharmonisan lembaga yang melakukan akreditasi. Sebab terdapat dua lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang serupa, hanya dibedakan objek akreditasi, yaitu BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk akreditasi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri untuk program studi.

Selain menghilangnya kewenangan pemerintah untuk menilai langsung kualitas pendidikan tinggi, keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Keberadaan lembaga akreditasi mandiri juga dapat menimbulkan permasalahan dari segi independensi dan akuntabilitas.

Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut.

Menurut para Pemohon, apabila akreditasi tetap diserahkan kepada lembaga akreditasi mandiri masyarakat, maka muncul pertanyaan penting mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu serta penyelenggaraan pendidikan tinggi yang layak dan sesuai standar. Tanggung jawab ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tingkat institusi perguruan tinggi, tetapi juga mencakup seluruh program studi yang ada. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan dalam pemberian akreditasi seharusnya tetap berada di tangan pemerintah, bukan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga non-pemerintah.

Dengan lepasnya tanggung jawab Pemerintah/Menteri melakukan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, maka salah satu tanggung jawab Menteri yakni tanggung jawab melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi telah tiada. Dengan demikian, ketiadaan tanggung jawab pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui akreditasi program studi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah". Selain itu, para Pemohon juga ingin Pasal 55 ayat (5) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi". Sedangkan, para Pemohon ingin Pasal 55 ayat (6) dan ayat (7) UU Dikti dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sementara, para Pemohon memohon agar frasa “lembaga akreditasi mandiri” dalam Pasal 55 ayat (8) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri".

Para Pemohon terdiri dari BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia yang diwakili Ketua Dahliana Hasan, Sekretaris Ferry Fathurokhman, dan Bendahara Erma Rusdiana bersama para dosen dari berbagai universitas yang terdiri dari Aan Eko Widiarto, Prof Ali Masyhar Mursyid, Prof Retno Saraswati, Prof Ferdi, Suherman, Imam Budi Santoso, Simplexius Asa, dan Parulian Paidi Aritonang serta para mahasiswa yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Iren Sudarya, dan Ahmad Reihan Thoriq.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Andhini S.F.