Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang Pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:20 WIB

Dibaca: 1719

Petitum Tidak Jelas, Uji UU MK Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada bagian petitum permohonan para Pemohon tidak menyebutkan norma yang tepat dan lengkap. Terlebih salah satu norma yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 20 ayat (2) UU MK adalah norma yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pertimbangan hukum Putusan Perkara 27/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (27/5/2025). Permohonan ini menguji secara materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Perkara ini diajukan oleh Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu.

“Terlebih lagi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang yang disebutkan dalam petitum permohonan sebagai perubahan terakhir terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Amar Putusan MK Nomor 1/PUU-XII/2014, sehingga penyebutan tersebut adalah tidak tepat,” jelas Wakil Ketua MK Saldi.

Lebih jelas disebutkan Wakil Ketua MK Saldi bahwa penyebutan yang tidak lengkap pada petitum dapat menimbulkan ketidakjelasan atas norma yang diuji. Oleh karena, petitum permohonan para Pemohon telah menimbulkan ketidakjelasan norma undang-undang yang menjadi objek permohonan. Dengan demikian, mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

“Menyatakan permohonan para Pemohon Perkara 27/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan petitum permohonan para Pemohon.


Baca juga:
Mahasiswa Inginkan Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen sebagai Hakim Konstitusi
Pemohon Perkuat Dasar Hukum Uji Ketentuan Keterwakilan Perempuan sebagai Hakim Konstitusi


Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (23/4/2025) para Pemohon menyebutkan bahwa ketiadaan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim konstitusi menjadi dalil utama dalam  pengajuan Perkara 27/PUU-XXIII/2025 ini. Diakui oleh para Pemohon dirinya belum memenuhi syarat kumulatif menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, namun berpotensi untuk memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi di masa mendatang. Dengan demikian, para Pemohon setidak-tidaknya potensial mengalami kerugian konstitusional atas keberlakuan norma tersebut.

Sebab, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki. Akibatnya para Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum karena secara aktual dan potensial tidak terdapat kepastian kuota kursi menjadi hakim konstitusi. Utamanya para Pemohon meminta agar diberikan ruang yang terbuka bagi perempuan untuk ikut andil dalam penentuan keputusan hukum di masyarakat, termasuk menjadi hakim konstitusi dengan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam komposisi hakim konstitusi.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXIII/2025