Para Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (27/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:35 WIB

Dibaca: 2859

Permohonan Uji Pengelolaan Royalti Pencipta Lagu Ambigu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan para musisi yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) atas uji materiil Pasal 89 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta. Sidang pengucapan ini digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 30/PUU-XXIII/2025.

Adapun para musisi yang bertindak sebagai Pemohon tersebut yakni M. Ali Akbar (Pemohon I), Ento Setio Wibowarno (Pemohon II), Pamungkas Narashima Murti (Pemohon III), Sugiyatno (Pemohon (IV), Muhammad Gusni Putra  (Pemohon V), dan Anton Setyo Nugroho (Pemohon VI).

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas, sehingga alasan permohonan menjadi tidak jelas. Terlebih terdapat petitum yang bersifat ambigu, yang berakibat pada tidak jelasnya maksud para Pemohon yang menyatakan konstitusional bersyarat yang berkeberatan akan adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ditambah pula, rumusan petitum tidak jelas dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Wakil Ketua MK Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.



Baca juga:

Dualisme Kewenangan LMK dan LMKN dalam Pengelolaan Royalti Hak Cipta

Musisi Pertegas Argumentasi Dualisme Kewenangan LMK dan LMKN dalam Pengelolaan Royalti



Sebagai tambahan informasi, para Pemohon I–IV adalah pencipta lagu, Pemohon V adalah penyanyi, dan Pemohon VI adalah penulis buku dan pecinta musik Indonesia sekaligus inisiator yang membentuk Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI). Dalam sidang pendahuluan di MK Kamis (24/4/2025), Anton Setyo Nugroho menyatakan bahwa norma yang diujikan tersebut telah gagal memberikan kepastian hukum terkait distribusi dan pengelolaan royalti pencipta lagu.

Ketidakjelasan regulasi ini, memungkinkan interpretasi liar yang melahirkan lembaga seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Akibatnya terjadi pembelokan aturan dengan terbitnya PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, yang merugikan pencipta lagu dan pemilik hak terkait, serta menimbulkan ketidakadilan dalam praktik pengelolaan royalti  sebagaimana dijamin konstitusi pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Menurut para Pemohon, norma-norma yang diujikan tersebut juga melanggar hak milik individu yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sejatinya hak ekonomi pencipta yang seharusnya dilindungi, rentan diambil alih oleh mekanisme yang tidak transparan dan tidak adil. Norma tersebut digunakan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada LMKN untuk menarik dan menghimpun royalti, tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat. Sehingga hal ini berpotensi menjadi bentuk perampasan hak ekonomi yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, norma tersebut juga dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebab sentralisasi pengelolaan royalti melalui LMKN, tidak melibatkan pencipta secara langsung tersebut berpotensi melanggar prinsip demokrasi. Tidak terbuka ruang partisipasi pencipta lagu dalam menentukan besaran dan mekanisme pembagian royalti, sehingga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengelolaan ekonomi kreatif. Norma tersebut dari beberapa aspek juga dirasa telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, karena pada Pasal 89 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Hak Cipta yang dijadikan dasar untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tersebut padahal tidak ditemukan adanya amanat pembentukannya.

Pada Pasal 1 butir 22 UU Hak Cipta memberikan definisi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Lembaga ini diberikan hak untuk mengelola hak ekonomi atas suatu ciptaan, seperti lagu, musik, buku dan film, dan atau hak terkait seperti karya pertunjukan, karya rekaman, karya siaran, untuk mewakili dan atas nama pemegang hak.

Sementara pada Pasal 1 UU Hak Cipta tidak mengatur tentang keberadaan LMKN, sehingga lembaga ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam pembentukan dan kewenangannya. Keberadaan LMKN berdampak terhadap ketidakpastian sosial bagi Pencipta dan Pemilik Hak Cipta. Dalam praktiknya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah lama berfungsi sebagai wadah pencipta untuk mengelola hak ekonomi mereka secara mandiri. Sementara LMKN tidak memiliki legitimasi dalam UU Hak Cipta, justru terjadi dualisme kewenangan yang membingungkan para pencipta. Ketidakpastian dalam distribusi royalti akibat dualitas LMK dan LMKN membuat banyak pencipta kesulitan mendapatkan hak ekonomi karena keterlambatan pembayaran royalti.



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan.



 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 30/PUU-XXIII/2025