

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:43
Dilihat : 620JAKARTA HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 atas permohonan Bilqis Aldila Firdausi (Pemohon I), Farhan Azmy Rahmadsyah (Pemohon II), dan Lintang Raditya Tio Richwanto (Pemohon III) yang mengajukan uji formil dan materiil dari Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Sidang Pengucapan Ketetapan ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) dri Ruang Sidang Pleno MK.
Disebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan bertanggal 27 Maret 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia. Kemudian pada Selasa, 6 Mei 2025, Kepaniteraan telah menerima surat secara daring dari para Pemohon perihal penarikan permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 bertanggal 4 Mei 2025. Selanjutnya pada Jumat, 9 Mei 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan sekaligus konfirmasi perihal pencabutan/penarikan permohonan perkara yang dihadiri oleh para Pemohon secara daring. Dalam persidangan, para Pemohon membenarkan perihal pencabutan/penarikan permohonan tersebut.
Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Mei 2025 telah berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
“Menetapkan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan para Pemohon.
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (9/5/2025) lalu dalam permohonan para Pemohon menyatakan pada pasal a quo memuat perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam UU TNI pasca-perubahan, menambah menjadi 15 instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Norma tersebut telah kehilangan keabsahannya di mata masyarakat sebagai peraturan perundang-undangan. Sebab, muatannya ditujukan untuk melegitimasi kepentingan oligarki kekuasaan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar warga negara. Sehingga norma tersebut sejatinya telah memperlemah dan merusak eksistensi sistem demokrasi di masyarakat yang berpotensi besar merugikan hak-hak masyarakat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan ketetapan penarikan permohonan uji formil Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Selasa (27/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:43 WIB
Dibaca: 620
JAKARTA HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 atas permohonan Bilqis Aldila Firdausi (Pemohon I), Farhan Azmy Rahmadsyah (Pemohon II), dan Lintang Raditya Tio Richwanto (Pemohon III) yang mengajukan uji formil dan materiil dari Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Sidang Pengucapan Ketetapan ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) dri Ruang Sidang Pleno MK.
Disebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan bertanggal 27 Maret 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia. Kemudian pada Selasa, 6 Mei 2025, Kepaniteraan telah menerima surat secara daring dari para Pemohon perihal penarikan permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 bertanggal 4 Mei 2025. Selanjutnya pada Jumat, 9 Mei 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan sekaligus konfirmasi perihal pencabutan/penarikan permohonan perkara yang dihadiri oleh para Pemohon secara daring. Dalam persidangan, para Pemohon membenarkan perihal pencabutan/penarikan permohonan tersebut.
Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Mei 2025 telah berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
“Menetapkan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan para Pemohon.
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (9/5/2025) lalu dalam permohonan para Pemohon menyatakan pada pasal a quo memuat perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam UU TNI pasca-perubahan, menambah menjadi 15 instansi yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Norma tersebut telah kehilangan keabsahannya di mata masyarakat sebagai peraturan perundang-undangan. Sebab, muatannya ditujukan untuk melegitimasi kepentingan oligarki kekuasaan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar warga negara. Sehingga norma tersebut sejatinya telah memperlemah dan merusak eksistensi sistem demokrasi di masyarakat yang berpotensi besar merugikan hak-hak masyarakat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025