

Senin, 26 Mei 2025 | 12:04
Dilihat : 2689JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah berpendapat tidak terpenuhinya syarat pencalonan hanya berkaitan dengan Calon Bupati Ade Sugianto. Sedangkan bagi Calon Wakil Bupati lip Miptahul Paoz tidak terdapat persoalan tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Begitu pula pasangan calon lainnya. Hal inilah yang mendasari Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati.
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Ai-Iip). Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, dengan tidak diharuskan adanya pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati selain calon pengganti Ade Sugianto sebagaimana dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, bukan berarti adanya keharusan untuk pendaftaran kembali pasangan lain selain calon bupati pengganti Ade Sugianto termasuk berkaitan dengan dilakukannya verifikasi ulang terhadap semua pasangan calon selain calon bupati pengganti Ade Sugianto.
“Karena terhadap pasangan calon lain telah terverifikasi pada proses pemilihan sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi Daniel.
Durasi Kampanye
Kemudian pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dalil durasi pelaksanaan kampanye yang dipermasalahkan Pemohon. Menurut Mahkamah waktu selama 7 hari tersebut telah cukup untuk mengakomodir perintah Mahkamah untuk melaksanakan satu kali kampanye/debat terbuka bagi pasangan calon. Terlebih, berkenaan dengan masa kampanye dalam PSU memiliki sifat khusus yang tidak dapat dipersamakan dengan masa kampanye dalam pemungutan suara yang normal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PKPU 13/2024. Hal ini mengingat PSU dibatasi dengan keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan terkait penetapan waktu pelaksanaan kampanye oleh Termohon. Di samping itu, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait hal tersebut. Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang menyatakan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Termohon bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) PKPU 13/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Alhasil, Mahkamah dalam Amar Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
KPU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Lakukan Maladministrasi PSU
KPU Tasikmalaya Klarifikasi Soal Verifikasi Syarat Pencalonan Bupati dalam PSU
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (15/5/2025) lalu Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 19 April 2025. Pemohon mengatakan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak berpedoman pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Disebutkan KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) dalam melaksanakan PSU hanya berlandaskan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, perbuatan Termohon tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, sepanjang perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra - Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Pemenang pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.
Baca juga:
Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan
Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya
MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (26/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Mei 2025 | 19:04 WIB
Dibaca: 2689
JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah berpendapat tidak terpenuhinya syarat pencalonan hanya berkaitan dengan Calon Bupati Ade Sugianto. Sedangkan bagi Calon Wakil Bupati lip Miptahul Paoz tidak terdapat persoalan tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Begitu pula pasangan calon lainnya. Hal inilah yang mendasari Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, tanpa mengganti lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon, serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati.
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Ai-Iip). Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, dengan tidak diharuskan adanya pendaftaran kembali untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati selain calon pengganti Ade Sugianto sebagaimana dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, bukan berarti adanya keharusan untuk pendaftaran kembali pasangan lain selain calon bupati pengganti Ade Sugianto termasuk berkaitan dengan dilakukannya verifikasi ulang terhadap semua pasangan calon selain calon bupati pengganti Ade Sugianto.
“Karena terhadap pasangan calon lain telah terverifikasi pada proses pemilihan sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi Daniel.
Durasi Kampanye
Kemudian pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dalil durasi pelaksanaan kampanye yang dipermasalahkan Pemohon. Menurut Mahkamah waktu selama 7 hari tersebut telah cukup untuk mengakomodir perintah Mahkamah untuk melaksanakan satu kali kampanye/debat terbuka bagi pasangan calon. Terlebih, berkenaan dengan masa kampanye dalam PSU memiliki sifat khusus yang tidak dapat dipersamakan dengan masa kampanye dalam pemungutan suara yang normal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PKPU 13/2024. Hal ini mengingat PSU dibatasi dengan keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan terkait penetapan waktu pelaksanaan kampanye oleh Termohon. Di samping itu, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait hal tersebut. Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon yang menyatakan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Termohon bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) PKPU 13/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Alhasil, Mahkamah dalam Amar Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
KPU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Lakukan Maladministrasi PSU
KPU Tasikmalaya Klarifikasi Soal Verifikasi Syarat Pencalonan Bupati dalam PSU
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (15/5/2025) lalu Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 19 April 2025. Pemohon mengatakan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak berpedoman pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Disebutkan KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) dalam melaksanakan PSU hanya berlandaskan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, perbuatan Termohon tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, sepanjang perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra - Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Pemenang pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.
Baca juga:
Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan
Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya
MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025