Hakim Konstitusi Arsul Sani menyaksikan langsung pembubuhan tanda tangan MoU secara elektronik yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Rektor Universitas Pekalongan Andi Kushermanto, Senin (26/5/2025). Foto Humas/Bay

Senin, 26 Mei 2025 | 18:24 WIB

Dibaca: 1164

MK dan Universitas Pekalongan Jalin Kerja Sama Peningkatan Pemahaman Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Pekalongan menjalin kerja sama dalam rangka Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman pada Senin (26/5/2025) di Gedung MK, Jakarta. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyaksikan langsung pembubuhan tanda tangan MoU secara elektronik yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Rektor Universitas Pekalongan Andi Kushermanto.

Arsul menyambut baik adanya kerja sama ini guna menyebarkan pemahaman hak-hak konstitusional di kalangan civitas akademika terutama mahasiswa. "Silakan mau kita kembangkan apa. Tentu langkah pertamanya kan memang harus ada underlying dokumennya dulu. Ini sebetulnya tergantung dari inisiatif universitasnya," ujar Arsul.

Ia menyebut para hakim konstitusi pun sering memberikan materi di kampus-kampus di berbagai daerah. Tak hanya secara khusus menyasar mahasiswa dari program studi ilmu hukum, salah satunya MK baru saja menggelar bimbingan teknis kepada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) pada pekan lalu.

Sebab, kata Arsul, menjadi Pemohon maupun kuasa hukum dalam permohonan pengujian Undang-Undang di MK tidak hanya bagi orang yang berlatar belakang hukum, sepanjang dia memahami hukum acara terutama tata beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang. Hal itu dapat dipelajari melalui bimbingan teknis atau mengikuti program magang di MK.

Saat ini pun, banyak permohonan pengujian Undang-Undang di MK yang diajukan oleh mahasiswa baik sebagai Pemohon prinsipal maupun bertindak sebagai kuasa hukum. Sebagian dari mereka sudah mampu menguraikan argumentasi atas isu inkonstitusionalitas suatu pasal atau Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan juga menegaskan bahwa MK memiliki peran dan tugas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, keberadaannya yang hanya di pusat untuk melaksanakan peran dan tugas tersebut membutuhkan kerja sama dengan pihak lain di daerah.

"MK hanya ada di pusat sehingga membutuhkan perpanjangan tangan ke daerah, khususnya perguruan tinggi, seperti misalnya Universitas Pekalongan," tutur Heru.

Rektor Universitas Pekalongan Andi Kushermanto mengatakan kerja sama dengan MK ini penting untuk membangun kesadaran berkonstitusi di mahasiswa. Menurutnya, terdapat kesenjangan literasi mengenai pemahaman konstitusionalitas antara Jakarta atau kota besar lainnya dan daerah-daerah lain.

"Mari kita laksanakan MoU bukan sekadar formalitas tapi bagaimana untuk mengimplementasikannya," pungkas Andi.

 

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Tiara Agustina