Dhimas Pradana dan Erwin Edison kuasa Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Senin (26/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Mei 2025 | 15:48 WIB

Dibaca: 1007

Dalil Ijazah Palsu Tak Beralasan Hukum, Permohonan PHPU Pilbup Gorontalo Utara Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pasca-Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak dapat diterima. Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan, Nurjana memiliki Ijazah Paket C yang sah, diterbitkan oleh PKBM Sam Ratulangi Paal Dua pada 2012, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Tombeg Dante. Keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU dan lembaga terkait saat tahap pendaftaran pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada 21 September 2024 oleh Termohon kepada PKBM dan Dinas Pendidikan Kota Manado, yang membenarkan bahwa Nurjana adalah lulusan sah PKBM tersebut. Bukti keabsahan ijazah juga tercantum dalam Berita Acara KPU Gorontalo Utara Nomor 243/PL.02.2-BA/7505/2024 tanggal 14 September 2024.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menilai dalil Pemohon mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan. "Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang bersifat TSM yang memengaruhi hasil perolehan suara," ujar Ridwan.

Kemudian, Pemohon sempat menyampaikan dokumen tambahan berupa ijazah dan daftar riwayat hidup Nurjana Hasan Yusuf melalui surat bertanggal 20 Mei 2025, yang diklaim sebagai dokumen ad informandum. Namun, Mahkamah menolak mempertimbangkannya karena disampaikan di luar tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dan setelah sidang pendahuluan selesai.

Tak Penuhi Ambang Batas
Dalam pertimbangan lainnya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah juga menegaskan bahwa pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selisih suara antara Pemohon (35.345 suara) dan Pihak Terkait (37.985 suara) adalah sebesar 2.640 suara atau 3,57 persen. Padahal, ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah maksimal 2 persen atau 1.475 suara dari total suara sah.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," tegas Mahkamah dalam amar putusannya.

Dengan demikian, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum, dan permohonan a quo tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.


Baca juga:
Gugat Hasil PSU Gorontalo Utara, Roni-Ramdhan Tuduh Ada Pelanggaran TSM
KPU Gorontalo Utara Sebut Penyelenggaraan Pilkada Pasca-PSU Sesuai Aturan


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya. Pemohon mendalilkan ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado diduga cacat secara yuridis. Padahal, keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.

Pemohon juga mengungkapkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dan terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025