

Senin, 26 Mei 2025 | 08:35
Dilihat : 941JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Udiansyah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa Udiansyah mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan,”ujar Arsul.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai eksepsi yang diajukan Termohon maupun Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Karena tidak memiliki kedudukan hukum, maka pokok permohonan Udiansyah serta eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Hadirkan Kolom Kosong
PHPU Banjarbaru Pasca PSU Dalilkan Adanya Intimidasi Pemantau Pemilu
Dalam sidang sebelumnya, Udiansyah menyebut Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Banjarbaru menilai penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.Salah satunya, Pemohon menyebut nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon tertentu. Menurutnya, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono (Pihak Terkait) yang didukung oleh 13 partai politik hanya memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen. Sementara suara tidak sah tercatat mencapai 68,5 persen atau 78.736 suara. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Ulang pada tanggal 27 Agustus 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Alif Fachrul Rachman (kanan) selaku kuasa Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Senin (26/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Mei 2025 | 15:35 WIB
Dibaca: 941
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Udiansyah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (26/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa Udiansyah mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024.
“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara, namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan,”ujar Arsul.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai eksepsi yang diajukan Termohon maupun Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Karena tidak memiliki kedudukan hukum, maka pokok permohonan Udiansyah serta eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.
Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan Pemohon, eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Hadirkan Kolom Kosong
PHPU Banjarbaru Pasca PSU Dalilkan Adanya Intimidasi Pemantau Pemilu
Dalam sidang sebelumnya, Udiansyah menyebut Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Banjarbaru menilai penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.Salah satunya, Pemohon menyebut nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon tertentu. Menurutnya, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono (Pihak Terkait) yang didukung oleh 13 partai politik hanya memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen. Sementara suara tidak sah tercatat mencapai 68,5 persen atau 78.736 suara. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Ulang pada tanggal 27 Agustus 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025