Saksi Pemohon diambil sumpahnnya dihadapan majelis Hakim pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Rabu (21/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:16 WIB

Dibaca: 3066

Potongan Tapera Sangat Membebani Pekerja

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang gabungan Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 ini beragenda Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon. Saksi Pemohon yang dihadirkan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024, Rahmat Saputra mengaku iuran wajib Tapera akan membebankan dirinya karena bertambahnya potongan gaji yg diterima.

“Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat, seorang buruh pabrik di Kabupaten Sumedang di hadapan para hakim konstitusi pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dia menjelaskan, saat ini gajinya sekitar Rp5,6 juta dengan masa kerja 14 tahun lebih. Namun, gaji tersebut belum dipotong sekitar Rp1,4 juta yang terdiri dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), dan koperasi untuk tabungan maupun pinjaman.

Rahmat mengaku mempunyai cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Gajinya setelah dipotong berbagai iuran termasuk membayar cicilan rumah dan juga kebutuhan sehari-hari sering lebih besar pasak daripada tiang. Untuk mengatasi itu, dia bersama istrinya berupaya mencari pekerjaan lain dengan menjual pulsa.

Namun, jika iuran wajib Tapera mulai diberlakukan, maka gajinya akan terus berkurang. Menurut Rahmat, jika Tapera mewajibkan iuran sebesar 2,5 persen dengan gajinya sekarang kira-kira akan mendapatkan potongan Rp 140 ribu.

Selain itu, Pemohon Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 juga menghadirkan Surya Tjandra dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya sebagai Ahli di persidangan. Menurut Surya, iuran kepesertaan cukup tinggi karena dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Bagi pekerja dengan pendapatan di atas UMR, setiap bulan gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5 persen, mulai dari PNS hingga seluruh pekerja akan menjadi peserta pada 2027.

“Di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang menurun, potongan ini dinilai sangat memberatkan,” kata Surya.


Baca juga:

Kewajiban dan Tolok Ukur Peserta Tapera Dipertanyakan

Sejumlah Serikat Pekerja Persoalkan Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera

Pemohon Melampirkan Hasil Survei Penolakan Kepesertaan Tapera

Pemohon Sebut Kegagalan Cina Gunakan Konsep Tapera

Pemerintah dan DPR Belum Bisa Beri Keterangan, Sidang Uji UU Tapera Ditunda

Sidang Uji UU Tapera Kembali Ditunda

Pemerintah: Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sejalan dengan Asas Gotong Royong

BP Tapera: Skema Tapera Bukan Beban Finansial


Sebagai tambahan informasi, MK menggabung pemeriksaan tiga permohonan perkara pengujian materi UU Tapera. Tiga perkara dimaksud, yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024.

Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1) dan ayat 2, Pasal 72 ayat (1) huruf c UU Tapera. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.”

Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban Tapera menguras pendapatan masyarakat rendah, sedangkan biaya hidup semakin tinggi dan ditambah pula adanya potongan upah untuk BPJS dan biaya lainnya.

Kemudian Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”

Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 diajukan sejumlah organisasi serikat pekerja, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 huruf a UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban menjadi anggota Tapera bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ketentuan tersebut bersifat wajib atau memaksa seolah-olah seperti pajak, serta bukan juga termasuk dalam pungutan lain yang bersifat memaksa untuk diikuti setiap pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.