

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:14
Dilihat : 442JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Selasa (20/5/2025). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur, di Ruang Sidang MK.
Desnadya Anjani Putri, kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa kliennya pernah menjalankan usaha penjualan suku cadang peralatan elektronik seperti pendingin ruangan (AC), kulkas, dan mesin cuci. Namun, setelah dijatuhi vonis atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, Pemohon tidak lagi menjalankan usahanya.
“Dalam KTP, pekerjaan Pemohon masih tercatat sebagai karyawan swasta karena saat tahun 2018 ia memang bekerja sebagai karyawan. Namun, sejak keluar dari masa tahanan, Pemohon berstatus sebagai ibu rumah tangga dan mengalami trauma untuk kembali berusaha,” ungkap Desnadya di hadapan majelis hakim.
Sementara pada bagian alasan permohonan, ia menerangkan Pemohon sebagai warga negara mempunyai jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang sama dan Pemohon tidak ingin hak konstitusional Pemohon dilanggar ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon dalam perkara ini adalah Kurniani, seorang ibu rumah tangga, yang menggugat ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, "Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi." Menurut Pemohon, ketentuan ini bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan hak konstitusional terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Pemohon menilai bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP tidak memberikan kepastian hukum apabila tidak dimaknai secara tegas bahwa korban wajib dimintai keterangan baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan. Ia mencontohkan kasus yang dialaminya di Pengadilan Negeri Tangerang, di mana dirinya tidak pernah diperiksa, baik sebagai korban maupun terdakwa. Justru yang dihadirkan sebagai saksi adalah seorang karyawan yang diberi kuasa oleh direksi perusahaan untuk melaporkan perkara tersebut ke polisi.
Pemohon menilai adanya penyimpangan dalam proses hukum, padahal secara hukum, yang berwenang mewakili perusahaan adalah direksi. Sebagai pembanding, Pemohon juga mengutip kasus pencemaran nama baik yang menimpa Menko Maritim dan Investasi kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski menjabat sebagai pejabat tinggi negara, Luhut tetap hadir di persidangan sebagai saksi korban. Hal tersebut, menurut Pemohon, merupakan cerminan dari prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana.
Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP berpotensi menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara bagi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal tersebut. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Sidang pendahuluan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kembali digelar MK, Selasa, (20/05/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, nampak panel majelis Hakim Konstitusi memasuki ruang sidang. Foto Humas/Ilham WM.



Selasa, 20 Mei 2025 | 16:14 WIB
Dibaca: 442
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Selasa (20/5/2025). Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur, di Ruang Sidang MK.
Desnadya Anjani Putri, kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa kliennya pernah menjalankan usaha penjualan suku cadang peralatan elektronik seperti pendingin ruangan (AC), kulkas, dan mesin cuci. Namun, setelah dijatuhi vonis atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, Pemohon tidak lagi menjalankan usahanya.
“Dalam KTP, pekerjaan Pemohon masih tercatat sebagai karyawan swasta karena saat tahun 2018 ia memang bekerja sebagai karyawan. Namun, sejak keluar dari masa tahanan, Pemohon berstatus sebagai ibu rumah tangga dan mengalami trauma untuk kembali berusaha,” ungkap Desnadya di hadapan majelis hakim.
Sementara pada bagian alasan permohonan, ia menerangkan Pemohon sebagai warga negara mempunyai jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang sama dan Pemohon tidak ingin hak konstitusional Pemohon dilanggar ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon dalam perkara ini adalah Kurniani, seorang ibu rumah tangga, yang menggugat ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, "Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi." Menurut Pemohon, ketentuan ini bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan hak konstitusional terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Pemohon menilai bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP tidak memberikan kepastian hukum apabila tidak dimaknai secara tegas bahwa korban wajib dimintai keterangan baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan. Ia mencontohkan kasus yang dialaminya di Pengadilan Negeri Tangerang, di mana dirinya tidak pernah diperiksa, baik sebagai korban maupun terdakwa. Justru yang dihadirkan sebagai saksi adalah seorang karyawan yang diberi kuasa oleh direksi perusahaan untuk melaporkan perkara tersebut ke polisi.
Pemohon menilai adanya penyimpangan dalam proses hukum, padahal secara hukum, yang berwenang mewakili perusahaan adalah direksi. Sebagai pembanding, Pemohon juga mengutip kasus pencemaran nama baik yang menimpa Menko Maritim dan Investasi kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski menjabat sebagai pejabat tinggi negara, Luhut tetap hadir di persidangan sebagai saksi korban. Hal tersebut, menurut Pemohon, merupakan cerminan dari prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana.
Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP berpotensi menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara bagi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal tersebut. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.