Pemohon Prinsipal Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara saat mengikuti sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Selasa (20/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:13 WIB

Dibaca: 489

Ahli Presiden Tak Hadir, Pemohon Uji UU PDP Tunggu Putusan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Presiden untuk Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Presiden seyogianya menghadirkan Wicipto Setiadi sebagai Ahli, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga keterangannya disampaikan tertulis.

“Diserahkan secara tertulis, izin Yang Mulia,” ujar Direktur Ligitasi dan Non Litigasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Rudy Hendra Pakpahan pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan keterangan tertulis Ahli dapat disampaikan ke Mahkamah bersamaan dengan kesimpulan pihak Presiden. Masing-masing pihak yaitu Pemohon, Presiden, maupun DPR dapat menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah paling lambat Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan, persidangan hari ini merupakan sidang terakhir untuk perkara ini. Para pihak dapat menunggu informasi dari Kepaniteraan MK terhadap kabar mengenai putusan atas perkara ini.

“Perkaranya sudah sidang terakhir dan para Pemohon tinggal menunggu kabar dari Kepaniteraan dan terhadap perkara ini akan dijatuhkan putusan,” ucap Suhartoyo.

Sebagai informasi, para Pemohon yakni Eric Cihanes (Pemohon I) dan mahasiswa Garin Arian Reswara (Pemohon II) mempersoalkan frasa “dan” pada akhir kalimat butir b dalam pasal a quo terkait ketentuan kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi. Pasal 53 ayat (1) UU PDP selengkapnya berbunyi, “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: (a) pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; (b) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan (c) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.”

Menurut Pemohon, kriteria penunjukan PPDP yang dirumuskan secara kumulatif tersebut telah mempersempit cakupan dari organisasi pengendali data dan prosesor data yang diwajibkan melakukan penunjukkan PPDP. Dalam hal ini, kata para Pemohon, organisasi pengendali data dan prosesor data yang hanya memenuhi salah satu atau dua dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP menjadi tidak diwajibkan untuk menunjuk PPDP. Padahal, masing-masing kriteria dalam setiap butir pada pasal a quo merupakan kriteria aktivitas pemrosesan data pribadi yang dikategorikan sebagai pemrosesan data pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi yang juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (2) UU PDP.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dan” tidak dimaknai dengan “dan/atau”.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan