Keterangan Bawaslu saat sidang perkara nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:12 WIB

Dibaca: 1389

PHPU Banjarbaru: KPU Provinsi Kalsel Soroti Permohonan yang Salah Objek

JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Termohon) membantah semua dalil dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan Nomor 319/PHP.KOT-XXII/2024 yang diajukan oleh Udiansyah sebagai Pemohon. Bantahan ini disampaikan oleh Bowie  Haraswan dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Sidang Panel 3. Dalam sidang tersebut, sejumlah argumen dan bantahan mengemuka terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kota Banjarbaru.

Termohon membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon. Kuasa hukum Termohon, Bowie Haraswan, menilai permohonan yang diajukan Pemohon kabur atau obscuur. Hal tersebut karena Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan yang menjadi dasar pengajuan permohonan ke MK. Termohon menyoroti obyek yang diajukan dalam permohonan Pemohon terhadap obyek yang termuat dalam Petitum Termohon merupakan hal yang berbeda. Pada bagian Petitum Pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang diumumkan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 yang diumumkan pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA. Terhadap hal tersebut, faktanya Keputusan Termohon (Obyek sengketa) tidaklah merupakan keputusan yang diumumkan pada tanggal 02 Desember 2024 namun secara mutatis mutandis sejak ditetapkan keputusan Termohon dianggap sekaligus sebagai pengumuman yaitu pada hari senin tanggal 21 April 2025 pukul 23.30 WITA .

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara jelas dan nyata bahwa Pemohon telah salah dan keliru menentukan objek yang ditentukan (error in objecto) dan dengan demikian beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Bowie

Selain itu, Termohon tidak dapat meyakini semua fakta yang diuraikan tidak didasari pada kepentingan langsung dari Pemohon, namun Pemohon seolah-olah bertindak sebagai lembaga pemantau pemilihan, padahal Pemohon merupakan seorang pemilih. Termohon menyebut hasil penyelenggaraan PSU yang dilakukan oleh Termohon berjalan dengan lancar, hak hak pemilih terakomodir dengan baik, tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam proses penyelenggaraan, penghitungan hingga rekapitulasi berjenjang.
“Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi Termohon terhadap dalil-dalil di dalam permohonan berdasarkan apa? Apakah berdasarkan fakta dilapangan? Atau hanya berdasarkan asumsi asumsi absurd guna mengelabui Mahkamah Konstitusi. Tak elok apabila persidangan ini dibangun berdasarkan dalil-dalil yang kebenarannya tidak tervalidasi,” tandas Bowie.

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Pihak Terkait yang diwakili Anas Malik juga menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Sementara itu, Bawaslu Kota Banjarbaru melalui Nor Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran, termasuk mengimbau netralitas seluruh unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, dan perangkat kecamatan serta kelurahan.

“Kami juga menerima dua laporan dugaan pelanggaran, yang sudah kami proses melalui klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi. Namun kedua laporan tersebut dicabut sebelum batas waktu penanganan berakhir,” ungkap Ikhsan.


Baca juga:
Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Hadirkan Kolom Kosong

PHPU Banjarbaru Pasca PSU Dalilkan Adanya Intimidasi Pemantau Pemilu


Dalam sidang sebelumnya, Udiansyah menyebut Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Banjarbaru menilai penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.Salah satunya, Pemohon menyebut nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon tertentu. Menurutnya, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby–Wartono (Pihak Terkait) yang didukung oleh 13 partai politik hanya memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen. Sementara suara tidak sah tercatat mencapai 68,5 persen atau 78.736 suara. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU dan memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Ulang pada tanggal 27 Agustus 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina