

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:20
Dilihat : 2622JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (UUD 1945). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan dua hakim anggota, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Rabu (14/5/2025).
Pada sidang yang dihadiri para Pemohon secara daring ini berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 UU TNI menyatakan, “(9) Membantu tugas pemerintahan di daerah, … (15) Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber.” Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyatakan, “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d'etre militer itu sendiri. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.
Lebih lanjut para Pemohon menilai ketentuan dalam pasal a quo merupakan bentuk praktik autocratic legalism yang melegalkan praktik kesewenang-wenangan penguasa. Karena pada ketentuan pasal-pasal a quo hukum digunakan untuk melegitimasi sejumlah pelanggaran prajurit TNI pada sejumlah lembaga sipil. Pasal-pasal a quo berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dengan membuka pintu yang seluas-luasnya terhadap TNI untuk terlibat dalam urusan sipil. Dengan adanya perluasan kewenangan TNI berdasarkan pasal a quo tidak sejalan dengan amanat reformasi yang menghapuskan dwifungsi ABRI dengan pemisahan terhadap TNI dan Polri melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/200 yang memisahkan TNI-Polri dikarenakan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ketentuan pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi logis terkait perluasan kewenangan TNI, karena sistem pengambilan keputusan berdasarkan komando, yakni sistem pengambilan keputusan yang berasal dari atasan tanpa adanya kritik mengakibatkan pengambilan keputusan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, konsekuensi logis lainnya dari perluasan kewenangan TNI, yakni dapat mengganggu profesionalisme tubuh TNI dalam hal fungsi pertahanan negara. Sehingga telah jelas perluasan kewenangan TNI pada ketentuan a quo melanggar prinsip demokrasi dan negara hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Ketentuan pasal-pasal a quo apabila tafsirnya disimpangi dalam pelaksanaannya, maka akan sangat mengancam dan merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam memperoleh jaminan kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Berlakunya pasal-pasal tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, yaitu terhalangnya hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan penyelenggaraan kinerja TNI yang bertanggung jawab dan menghormati hak warga sipil,” jelas Sri Rahayu Yohana Silaban secara daring.
Untuk itu, para Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) angka 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi, "Membantu tugas pemerintahan di daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "diluar fungsi pertahanan negara"; menyatakan Pasal 7 ayat (2) angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi "membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat sepanjang Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran mengenai batasan kewenangan TNI dalam ranah siber sesuai dengan tugas TNI yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945; menyatakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur ketentuan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil di luar bidang pertahanan negara adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan militer presiden”.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny memberikan catatan terkait dengan norma yang diujikan tidaklah keseluruhan dari UU TNI. Sehingga perlu ditegaskan kembali pasal-pasal yang dimohonkan unutk diujikan pada perkara ini secara teliti. Kemudian terkait dengan kehadiran para Pemohon yang tidak disertai oleh kuasa para Pemohon, wajib hadir selama dilakukan persidangan perkara ini.
“Selanjutnya sebagai perseorangan warga negara atau warga sipil, hak dasar apa yang diberikan undang-undang, lihat 66 ikon hak konstitusional warga negara yang diterbitkan MK. Jelaskan anggapan kerugian konstitusional itu sifatnya aktual atau potensial, maka harus ada uraiannya sebagai masyarakat sipil misalnya wujud ketidakpastian hukumnya terkait dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon ini,” jelas Hakim Konstitusi Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar menyebutkan penting bagi para Pemohon untuk mengelaborasi antara maksud dari alat negara dan lembaga negara yang disebutkan dalam permohonannya. “Kemudian pada permohonan para Pemohon disebutkan tentang penafsiran norma, apakah ini termasuk pad ahal yang diujikan pada perkara ini? Lalu buatkan perbandingan beberapa negara yang hanya (TNI) bertugas untuk kemiliteran saja,” terang Hakim Konstitusi Anwar.
Kemudian Hakim Konstitusi Arief mengingatkan para Pemohon untuk menjelaskan secara lengkap legal standingnya, yang dimulai dari subjek hukum yang dimaksudkan pada permohonan ini. “Lalu dengan berlakunya UU TNI ini kerugian konstitusionalnya apa? Nanti di petitumnya harus diperbaiki apa yang sebetulnya diminta karena berhubungan dengan positanya pun harus konsisten dan teruraikan dengan baik antara posita dan petitumnya. Pada bagian posita, ini mengkontestasikan pasal yang diujikan dengan pasal yang ada dalam UUD 1945. Bangunan yang mengatakan ini bertentangan ini ada satu asas, teori, konsistensi norma antara undang-undang di bawahnya dan undang-undang dasar,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 27 Mei 2025 ke Kepaniteraan MK pada jam kerja. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Sri Rahayu Yohana Silaban, Ursula Lara Pagitta Tarigan, Muhammad Imam Maulana, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, selaku para pemohon pengujian Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) secara daring menyampaikan pokok-pokok permohonannya, pada Rabu (14/5/2025) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:20 WIB
Dibaca: 2622
JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (UUD 1945). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan dua hakim anggota, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Rabu (14/5/2025).
Pada sidang yang dihadiri para Pemohon secara daring ini berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 UU TNI menyatakan, “(9) Membantu tugas pemerintahan di daerah, … (15) Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber.” Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyatakan, “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d'etre militer itu sendiri. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.
Lebih lanjut para Pemohon menilai ketentuan dalam pasal a quo merupakan bentuk praktik autocratic legalism yang melegalkan praktik kesewenang-wenangan penguasa. Karena pada ketentuan pasal-pasal a quo hukum digunakan untuk melegitimasi sejumlah pelanggaran prajurit TNI pada sejumlah lembaga sipil. Pasal-pasal a quo berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dengan membuka pintu yang seluas-luasnya terhadap TNI untuk terlibat dalam urusan sipil. Dengan adanya perluasan kewenangan TNI berdasarkan pasal a quo tidak sejalan dengan amanat reformasi yang menghapuskan dwifungsi ABRI dengan pemisahan terhadap TNI dan Polri melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/200 yang memisahkan TNI-Polri dikarenakan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ketentuan pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi logis terkait perluasan kewenangan TNI, karena sistem pengambilan keputusan berdasarkan komando, yakni sistem pengambilan keputusan yang berasal dari atasan tanpa adanya kritik mengakibatkan pengambilan keputusan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, konsekuensi logis lainnya dari perluasan kewenangan TNI, yakni dapat mengganggu profesionalisme tubuh TNI dalam hal fungsi pertahanan negara. Sehingga telah jelas perluasan kewenangan TNI pada ketentuan a quo melanggar prinsip demokrasi dan negara hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Ketentuan pasal-pasal a quo apabila tafsirnya disimpangi dalam pelaksanaannya, maka akan sangat mengancam dan merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam memperoleh jaminan kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Berlakunya pasal-pasal tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, yaitu terhalangnya hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan penyelenggaraan kinerja TNI yang bertanggung jawab dan menghormati hak warga sipil,” jelas Sri Rahayu Yohana Silaban secara daring.
Untuk itu, para Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) angka 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi, "Membantu tugas pemerintahan di daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "diluar fungsi pertahanan negara"; menyatakan Pasal 7 ayat (2) angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi "membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat sepanjang Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran mengenai batasan kewenangan TNI dalam ranah siber sesuai dengan tugas TNI yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945; menyatakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur ketentuan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil di luar bidang pertahanan negara adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan militer presiden”.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny memberikan catatan terkait dengan norma yang diujikan tidaklah keseluruhan dari UU TNI. Sehingga perlu ditegaskan kembali pasal-pasal yang dimohonkan unutk diujikan pada perkara ini secara teliti. Kemudian terkait dengan kehadiran para Pemohon yang tidak disertai oleh kuasa para Pemohon, wajib hadir selama dilakukan persidangan perkara ini.
“Selanjutnya sebagai perseorangan warga negara atau warga sipil, hak dasar apa yang diberikan undang-undang, lihat 66 ikon hak konstitusional warga negara yang diterbitkan MK. Jelaskan anggapan kerugian konstitusional itu sifatnya aktual atau potensial, maka harus ada uraiannya sebagai masyarakat sipil misalnya wujud ketidakpastian hukumnya terkait dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon ini,” jelas Hakim Konstitusi Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar menyebutkan penting bagi para Pemohon untuk mengelaborasi antara maksud dari alat negara dan lembaga negara yang disebutkan dalam permohonannya. “Kemudian pada permohonan para Pemohon disebutkan tentang penafsiran norma, apakah ini termasuk pad ahal yang diujikan pada perkara ini? Lalu buatkan perbandingan beberapa negara yang hanya (TNI) bertugas untuk kemiliteran saja,” terang Hakim Konstitusi Anwar.
Kemudian Hakim Konstitusi Arief mengingatkan para Pemohon untuk menjelaskan secara lengkap legal standingnya, yang dimulai dari subjek hukum yang dimaksudkan pada permohonan ini. “Lalu dengan berlakunya UU TNI ini kerugian konstitusionalnya apa? Nanti di petitumnya harus diperbaiki apa yang sebetulnya diminta karena berhubungan dengan positanya pun harus konsisten dan teruraikan dengan baik antara posita dan petitumnya. Pada bagian posita, ini mengkontestasikan pasal yang diujikan dengan pasal yang ada dalam UUD 1945. Bangunan yang mengatakan ini bertentangan ini ada satu asas, teori, konsistensi norma antara undang-undang di bawahnya dan undang-undang dasar,” jelas Hakim Konstitusi Arief.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 27 Mei 2025 ke Kepaniteraan MK pada jam kerja. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina