

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:42
Dilihat : 1659JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang dengan dihadiri atau diikuti pemerintahan daerah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri. Hal ini termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).
“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, Mahkamah juga memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dimaksud dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir. Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini belum optimal. Karena itu, Mahkamah memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemohon untuk menambah luas wilayah Kota Bontang atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.
“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang Diuji ke MK
Pemohon Uji UU Pembentukan Kota Bontang Perbaiki Permohonan
Keterangan Presiden Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Bontang Ditunda
Kemendagri: Peta Lampiran UU Pembentukan Kota Bontang Tak Penuhi Syarat
Gubernur Kaltim Tak Hadir, MK Tunda Sidang Sengketa Kota Bontang
Pj Gubernur Kaltim Harap Penyelesaian Sengketa Kota Bontang Diserahkan ke Pemprov
MK Terima Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Soal Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang
MK Beri Waktu Konsolidasi Pencabutan Permohonan Uji UU Pembentukan Kota Bontang
Polemik Uji UU Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Lanjut
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini terdiri dari Wali Kota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris. Namun, karena adanya amanat mendagri melalui surat tersebut, Pemohon atas nama Basri Rase yang merupakan Wali Kota Bontang pada saat itu mengajukan penarikan permohonan.
Kendati demikian, Pemohon lainnya yaitu Agus Haris yang kini terpilih menjadi Wakil Wali Kota Bontang serta Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam tetap teguh ingin melanjutkan permohonan ini karena tidak adanya fasilitasi dari Kemendagri untuk menuntaskan sengketa wilayah. Kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo mengatakan, terdapat surat dari pimpinan DPRD Kota Bontang kepada Wali Kota Bontang bertanggal 14 April 2025 perihal pengajuan pengujian ke MK yang pada pokoknya mendukung adanya permohonan pengujian UU Kota Bontang ini.
“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanat pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas khususnya di wilayah Sidrap, DPRD Kota Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemerintah Kota Bontang untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 kepada Mahkamah Konstitusi,” tutur Heru pada sidang sebelumnya.
Namun, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mengatakan tunduk pada surat mendagri untuk menarik permohonan undang-undang tentang pembentukan Kota Bontang ini. Menurut dia, pengajuan permohonan sengketa wilayah ini dapat dilakukan oleh masyarakat.
“Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” kata Neni yang hadir langsung dalam persidangan.
Para Pemohon mempersoalkan wilayah Kota Bontang hanya terdiri dari dua kecamatan saja yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Utara. Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak mengikutsertakan Kecamatan Bontang Barat ke dalam wilayah Kota Bontang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Tidak masuknya Kecamatan Bontang Barat ke wilayah Kota Bontang bukan dikarenakan Kecamatan Bontang masuk ke daerah lain atau sengketa.
“Tetapi hanya secara administratif formal di dalam peta itu tidak masuk kemudian di dalam uraian batas wilayah itu tidak masuk, secara materil atau substansif tidak ada sengketa dengan kabupaten lain. Kami hanya ingin mendapatkan penegasan dalam putusan MK. Tidak disebutkan dalam UU Pembentukan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo pada sidang perbaikan permohonan Februari lalu.
Lalu persoalan lainnya yang dipertegas ialah Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, padahal keberadaan desa ini telah ada sejak Bontang berstatus sebagai Kota Administratif. Kemudian, sebelah barat Kota Bontang digambarkan berbatasan dengan Kecamatan Marangkayu, padahal seharusnya adalah dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
Ada juga persoalan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 yang semula menjadi bagian dari Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai berubah menjadi bagian wilayah yang masuk ke Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum juga telah menciptakan norma baru khususnya tentang batas kota di sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kuta Timur dengan tidak menetapkan wilayah Sidrap sebagai bagian wilayah Kecamatan Bontang Utara, yang tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 ayat (4).
Selain itu, Heru menjelaskan, proses penyelesaian batas wilayah khususnya wilayah Sidrap telah menyebabkan sengketa berkepanjangan karena tak kunjung membuahkan hasil. Upaya penyelesaian yang telah dilakukan para Pemohon antara lain bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui koordinasi dan supervisi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, bahkan telah dimohonkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Rangkaian upaya penyelesaian sengketa yang tidak berujung itu berlanjut dengan pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Kartanegara ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Kalimantan Timut. Namun, permohonan ini pun ditolak.
“Atas dasar keseluruhan alasan-alasan permohonan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terbukti menurut hukum dan penetapan batas wilayah Kota Bontang dalam Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999, serta dalam Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 UU 47/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Heru.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999.
Baca selengkapnya: Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Pemohon Prinsipal Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Walikota Bontang Agus Haris, dan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan usai mengikuti aidant pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang tentang Batas Wilayah Kota Bontang, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:42 WIB
Dibaca: 1659
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang dengan dihadiri atau diikuti pemerintahan daerah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri. Hal ini termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).
“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, Mahkamah juga memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dimaksud dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir. Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini belum optimal. Karena itu, Mahkamah memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemohon untuk menambah luas wilayah Kota Bontang atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.
“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (last resort). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang Diuji ke MK
Pemohon Uji UU Pembentukan Kota Bontang Perbaiki Permohonan
Keterangan Presiden Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Bontang Ditunda
Kemendagri: Peta Lampiran UU Pembentukan Kota Bontang Tak Penuhi Syarat
Gubernur Kaltim Tak Hadir, MK Tunda Sidang Sengketa Kota Bontang
Pj Gubernur Kaltim Harap Penyelesaian Sengketa Kota Bontang Diserahkan ke Pemprov
MK Terima Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Soal Sengketa Batas Wilayah Kota Bontang
MK Beri Waktu Konsolidasi Pencabutan Permohonan Uji UU Pembentukan Kota Bontang
Polemik Uji UU Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Lanjut
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini terdiri dari Wali Kota Bontang Basri Rase, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris. Namun, karena adanya amanat mendagri melalui surat tersebut, Pemohon atas nama Basri Rase yang merupakan Wali Kota Bontang pada saat itu mengajukan penarikan permohonan.
Kendati demikian, Pemohon lainnya yaitu Agus Haris yang kini terpilih menjadi Wakil Wali Kota Bontang serta Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam tetap teguh ingin melanjutkan permohonan ini karena tidak adanya fasilitasi dari Kemendagri untuk menuntaskan sengketa wilayah. Kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo mengatakan, terdapat surat dari pimpinan DPRD Kota Bontang kepada Wali Kota Bontang bertanggal 14 April 2025 perihal pengajuan pengujian ke MK yang pada pokoknya mendukung adanya permohonan pengujian UU Kota Bontang ini.
“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanat pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas khususnya di wilayah Sidrap, DPRD Kota Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemerintah Kota Bontang untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 kepada Mahkamah Konstitusi,” tutur Heru pada sidang sebelumnya.
Namun, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mengatakan tunduk pada surat mendagri untuk menarik permohonan undang-undang tentang pembentukan Kota Bontang ini. Menurut dia, pengajuan permohonan sengketa wilayah ini dapat dilakukan oleh masyarakat.
“Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” kata Neni yang hadir langsung dalam persidangan.
Para Pemohon mempersoalkan wilayah Kota Bontang hanya terdiri dari dua kecamatan saja yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Utara. Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak mengikutsertakan Kecamatan Bontang Barat ke dalam wilayah Kota Bontang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Tidak masuknya Kecamatan Bontang Barat ke wilayah Kota Bontang bukan dikarenakan Kecamatan Bontang masuk ke daerah lain atau sengketa.
“Tetapi hanya secara administratif formal di dalam peta itu tidak masuk kemudian di dalam uraian batas wilayah itu tidak masuk, secara materil atau substansif tidak ada sengketa dengan kabupaten lain. Kami hanya ingin mendapatkan penegasan dalam putusan MK. Tidak disebutkan dalam UU Pembentukan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo pada sidang perbaikan permohonan Februari lalu.
Lalu persoalan lainnya yang dipertegas ialah Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, padahal keberadaan desa ini telah ada sejak Bontang berstatus sebagai Kota Administratif. Kemudian, sebelah barat Kota Bontang digambarkan berbatasan dengan Kecamatan Marangkayu, padahal seharusnya adalah dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
Ada juga persoalan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 yang semula menjadi bagian dari Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai berubah menjadi bagian wilayah yang masuk ke Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum juga telah menciptakan norma baru khususnya tentang batas kota di sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kuta Timur dengan tidak menetapkan wilayah Sidrap sebagai bagian wilayah Kecamatan Bontang Utara, yang tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 ayat (4).
Selain itu, Heru menjelaskan, proses penyelesaian batas wilayah khususnya wilayah Sidrap telah menyebabkan sengketa berkepanjangan karena tak kunjung membuahkan hasil. Upaya penyelesaian yang telah dilakukan para Pemohon antara lain bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui koordinasi dan supervisi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, bahkan telah dimohonkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Rangkaian upaya penyelesaian sengketa yang tidak berujung itu berlanjut dengan pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Kartanegara ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Kalimantan Timut. Namun, permohonan ini pun ditolak.
“Atas dasar keseluruhan alasan-alasan permohonan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terbukti menurut hukum dan penetapan batas wilayah Kota Bontang dalam Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999, serta dalam Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 UU 47/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Heru.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999.
Baca selengkapnya: Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024