Pemohon Prinsipal perkara Nomor 16/PUU-XXIII/2025 pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat mengikuti Sidang Pengucapan putusan, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:16 WIB

Dibaca: 3447

MK Tolak Uji Norma “Kekerasan Terbuka” dalam KUHP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan diajukan oleh tiga warga yaitu seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), R. Odjahan Silalahi, serta dua orang petani, Lesmar Rumasondi dan Lamson Sidabariba. Sidang pengucapan Putusan Nomor 16/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di MK pada Rabu (14/5/2025).

Ketiga Pemohon tersebut saat ini sedang menjalani hukuman enam bulan penjara di Lapas Sidikalang setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung, bahkan dengan penambahan masa hukuman dari lima menjadi enam bulan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK mengatakan Para Pemohon mendalilkan norma "kekerasan terbuka" dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP dirumuskan dengan tidak atau kurang sempurna dan tidak memenuhi asas legalitas yang dalam perkembangannya telah diformulasikan menjadi prinsip dalam perumusan tindak pidana, yaitu prinsip lex stricta, lex scripta, dan lex certa.

“Dalam rumusan tersebut, ternyata tidak secara tegas disebutkan unsur "mengganggu ketertiban umum". Akibatnya, timbul peluang multitafsir yang memungkinkan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP dimaknai secara luas dan diterapkan untuk kasus-kasus yang tidak mengganggu ketertiban umum. Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah secara doktriner kekerasan terbuka merupakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok kepada orang lain atau kelompok lain secara terang-terangan. Unsur terang-terangan yang dimaksudkan adalah tindak kekerasan dilakukan di tempat terbuka atau setidak-tidaknya di tempat di mana umum/khalayak dengan mudah dapat mengetahui tanpa terhalang oleh suatu apapun, sehingga dengan leluasa dapat melihat peristiwa yang dilakukan oleh pelaku atau para pelaku,” ujarnya.

Dalam konteks ini, sambung Arsul, jika dikaitkan dengan unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP, maka yang dimaksudkan dengan unsur "kekerasan terbuka" sebagaimana yang dipersoalkan oleh para Pemohon mengandung makna bahwa perbuatan  melakukan kekerasan tersebut dilakukan secara terang-terangan, yaitu dilakukan di tempat terbuka di mana umum/khalayak dapat melihat peristiwa tersebut tanpa terhalang oleh suatu apapun, jika umum/khalayak tersebut ingin melihat peristiwa pidana dimaksud.

Oleh karena itu, persoalan esensial yang dipermasalahkan oleh para Pemohon tidak adanya penegasan unsur "kekerasan terbuka" dalam ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak serta merta menjadikan norma pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menciptakan multitafsir dalam penerapannya oleh para penegak hukum karena unsur terang-terangan yang terdapat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP telah merefleksikan makna "kekerasan terbuka” sebagaimana dikhawatirkan oleh para Pemohon.  Dengan demikian, menurut Mahkamah jika ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP ditambahkan unsur "kekerasan terbuka" sebagaimana yang dikehendaki oleh para Pemohon, hal tersebut justru akan menimbulkan redundansi terhadap pemaknaan unsur terang-terangan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, sehingga dapat menimbulkan  ketidakpastian hukum.

Kemudian, para Pemohon selanjutnya mendalilkan ketentuan dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur "mengganggu ketertiban umum", sehingga menimbulkan multitafsir. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah unsur "mengganggu ketertiban umum" yang menurut para Pemohon seharusnya dilekatkan ke dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP juga merupakan hal yang berlebihan, karena ketentuan norma Pasal a quo dimaksud diatur dalam Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Oleh karena itu, secara doktriner norma pasal-pasal dalam Bab tersebut tidak dapat dilepaskan dengan persoalan utama dari jenis tindak pidana yang diatur pada masing-masing bab dalam KUHP, termasuk dalam hal ini Bab V tersebut di atas. Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan unsur terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang".

Rumusan tersebut telah menegaskan bahwa tindak pidana yang tercakup dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan, di mana frasa "terang-terangan" tersebut mengandung makna perbuatan tersebut dilakukan di depan umum/khalayak, atau setidak-tidaknya jika umum/khalayak ingin melihat peristiwa pidana tersebut tidak terhalang oleh suatu apapun, sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.12.1].

Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum dimaksud, maka telah jelas dan tegas perbuatan pidana yang dilakukan di depan umum/khalayak sebagaimana halnya termaktub dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP, dalam batas penalaran yang wajar akan menimbulkan adanya gangguan ketertiban umum/khalayak atau masyarakat, bahkan dapat berpotensi memunculkan kerugian bagi orang lain, seperti kerugian fisik atau kerugian harta benda, atau setidak-tidaknya kerugian akan mendapatkan rasa aman dan ketenangan dalam masyarakat. Sehingga, keinginan para Pemohon agar dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP ditambahkan penegasan adanya unsur "mengganggu ketertiban umum adalah hal yang berlebihan dan tidak berdasar serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan tidak adanya unsur "dengan sengaja" dan "melawan hukum" dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP, menurut Mahkamah unsur-unsur tersebut tidak dapat dilepaskan dengan unsur "tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang terdapat dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut. Dalam melakukan perbuatan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin dilakukan oleh pelaku tanpa ada unsur kesengajaan. Perbuatan melakukan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap suatu objek yang sudah pasti, yaitu berkaitan dengan orang atau barang adalah perbuatan yang telah disadari dan dipikirkan terlebih dahulu oleh pelaku, demikian pula akibat dari perbuatan yang dilakukan.

Demikian halnya berkaitan dengan unsur "melawan hukum", menurut Mahkamah juga seharusnya telah disadari oleh para pelaku dalam melakukan tidak pidana tersebut karena objek dari kekerasan dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah berkaitan dengan orang lain atau barang orang lain. Oleh karena itu, tanpa ada penegasan unsur "dengan sengaja" dan "melawan hukum" dalam ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak menjadikan norma pasal tersebut multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan tidak adanya unsur "dengan sengaja" dan "melawan hukum pada unsur "kekerasan terbuka” dalam norma Pasal 170 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidaksempurnaan dalam norma a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.


Baca juga:

Dua Petani dan Pensiunan PNS Uji Norma “Kekerasan” dalam KUHP

Pemohon Perbaiki Uji Norma “Kekerasan” dalam KUHP


Sebelumnya, Para Pemohon menyoroti Pasal 170 KUHP dapat ditafsirkan melalui beberapa metode dalam hukum pidana, yang semuanya menyimpulkan bahwa norma tersebut merupakan bentuk "kekerasan terbuka". Di Belanda, yang merupakan asal hukum KUHP Indonesia, istilah ini dikenal sebagai openlijk geweld. Namun, mereka berpendapat bahwa rumusan dalam Pasal 170 KUHP saat ini tidak secara tegas mengaitkan unsur kekerasan tersebut dengan ketertiban umum.

“Jika ditafsirkan, metode penafsiran hukum pidana menunjukkan bahwa Pasal 170 berkaitan dengan kekerasan terbuka dalam konteks ketertiban umum. Namun, dalam rumusan pasal ini, keterkaitan dengan ketertiban umum tidak jelas, sehingga kami mendalilkan bahwa Pasal 170 KUHP tidak memenuhi prinsip-prinsip Lex Stricta, Lex Scripta, dan Lex Certa,” ujar Andrian dalam persidangan pendahuluan di MK pada Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, para Pemohon menilai bahwa rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHP membuka peluang multitafsir, yang pada akhirnya dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, unsur kekerasan dalam pasal ini tidak selalu mengacu pada tindakan yang menimbulkan kerusakan barang atau luka fisik, melainkan juga dapat mencakup tindakan seperti mengacak-acak barang dagangan atau mendorong seseorang di jalan raya. Namun, jika kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan atau luka, maka dianggap sebagai ekses.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 170 KUHP tidak memenuhi asas legalitas dalam hukum pidana, khususnya Lex Stricta, Lex Scripta, dan Lex Certa. Dari sisi gramatikal, pasal ini sulit dipahami karena penggunaan istilah seperti "dengan terang-terangan", "tenaga bersama", dan "kekerasan" yang tidak didefinisikan secara eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Hal ini semakin membingungkan ketika ayat (1) dikaitkan dengan ayat (2) dalam pasal yang sama.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut (secara alternatif): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sebagai tujuan terdekatnya, terhadap orang atau barang, yang mengganggu tatanan alamiah masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”; Atau “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.


Baca selengkapnya: Putusan Nomor 16/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 16/PUU-XXIII/2025