

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:59
Dilihat : 1048JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan norma UU JPH dengan konstitusi.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, adanya keterlambatan penyampaikan perbaikan pemohonan sehingga Mahkamah menggunakan permohonan awal untuk diperiksa dan diadili. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma pasal dalam UU 33 Tahun 2014 dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Selain itu, rumusan petitum tidak lazim dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Baca juga:
Pemohon Minta UU Jaminan Produk Halal Dibatalkan
UU Jaminan Produk Halal Disebut Rugikan Hak Konstitusional Pemohon
Sebagai informasi, Para Pemohon adalah wiraswasta Kiki Supardji (47) dan seorang Tabib bernama Andy Savero (41). Mereka mengatakan ketentuan Pasal 4 UU JPH mengenai produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal bersifat diskriminatif karena telah membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai keyakinannya.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Para Pemohon menilai UU Jaminan Produk Halal secara implisit dilaksanakan dengan tunduk kepada syariat Islam sehingga tidak sesuai dengan amalan yang dianutnya dan mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional khususnya Pasal 28D butir 1, Pasal 28E butir 1 dan 2, Pasal 28I butir 2, Pasal 29 butir 2 UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon memfokuskan pada persoalan Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 4 berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.”
Sementara Pasal 1 ayat (2) UU JPH mendefinisikan Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan para Pemohon yaitu wiraswasta Kiki Supardji (47) dan seorang Tabib bernama Andy Savero (41) mengaku sebagai pelaku usaha barang dan jasa beragama Kristen yang pengertian dan amalan keimanan atau akidahnya terhadap pelaksanaan halal/haram berbeda dengan syariat Islam.
Para Pemohon menilai frasa “wajib” dalam Pasal 4 UU JPH dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH yang secara implisit sepenuhnya tunduk sesuai syariat Islam akan menjadikan para Pemohon menjadi tidak taat pada iman Kristennya. Dua ketentuan tersebut dianggap diskriminatif karena telah membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai keyakinannya. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Mereka juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “wajib” dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengna UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan kepada umat agama di luar Islam.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Fransisca Jeane Kuasa Hukum dan Andy Savero Pemohon Prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:59 WIB
Dibaca: 1048
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan norma UU JPH dengan konstitusi.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, adanya keterlambatan penyampaikan perbaikan pemohonan sehingga Mahkamah menggunakan permohonan awal untuk diperiksa dan diadili. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma pasal dalam UU 33 Tahun 2014 dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Selain itu, rumusan petitum tidak lazim dan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Baca juga:
Pemohon Minta UU Jaminan Produk Halal Dibatalkan
UU Jaminan Produk Halal Disebut Rugikan Hak Konstitusional Pemohon
Sebagai informasi, Para Pemohon adalah wiraswasta Kiki Supardji (47) dan seorang Tabib bernama Andy Savero (41). Mereka mengatakan ketentuan Pasal 4 UU JPH mengenai produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal bersifat diskriminatif karena telah membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai keyakinannya.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Para Pemohon menilai UU Jaminan Produk Halal secara implisit dilaksanakan dengan tunduk kepada syariat Islam sehingga tidak sesuai dengan amalan yang dianutnya dan mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional khususnya Pasal 28D butir 1, Pasal 28E butir 1 dan 2, Pasal 28I butir 2, Pasal 29 butir 2 UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon memfokuskan pada persoalan Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 4 berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Pasal 26 ayat (2) berbunyi “Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.”
Sementara Pasal 1 ayat (2) UU JPH mendefinisikan Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan para Pemohon yaitu wiraswasta Kiki Supardji (47) dan seorang Tabib bernama Andy Savero (41) mengaku sebagai pelaku usaha barang dan jasa beragama Kristen yang pengertian dan amalan keimanan atau akidahnya terhadap pelaksanaan halal/haram berbeda dengan syariat Islam.
Para Pemohon menilai frasa “wajib” dalam Pasal 4 UU JPH dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH yang secara implisit sepenuhnya tunduk sesuai syariat Islam akan menjadikan para Pemohon menjadi tidak taat pada iman Kristennya. Dua ketentuan tersebut dianggap diskriminatif karena telah membatasi hak konsumen non-Muslim untuk memilih produk sesuai keyakinannya. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. Mereka juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “wajib” dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengna UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan kepada umat agama di luar Islam.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025