Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:56 WIB

Dibaca: 722

MK Tetapkan Permohonan Prajurit Aktif Uji UU TNI Ditarik Kembali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Permohonan ini diajukan Kolonel Sus Profesor Mhd Malkis, seorang prajurit aktif sekaligus Guru Besar Universitas Pertahanan.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali itu kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.

“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara terebut membenarkan perihal surat atau permohonan penarikan atau pencabutan dimaksud,” kata Suhartoyo seraya menegaskan, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.


Baca juga:

Uji UU TNI Ditarik Kembali Karena Sudah Direvisi


Sebelumnya, pencabutan permohonan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 dikonfirmasi langsung oleh Majelis Panel Hakim kepada Pemohon prinsipal yang didampingi kuasa hukumnya dalam sidang pendahuluan pada Jumat (25/4/2025) lalu. Penyampaian pencabutan permohonan sudah terlebih dahulu disampaikan Pemohon melalui surat kepada Mahkamah bertanggal 16 Maret 2025.

“Kami telah meminta bantuan pada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan kami karena sudah terjadi lost object,” tutur Malkis yang mengikuti persidangan melalui daring.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional karena berlakunya norma-norma yang diuji. Pasal 2 huruf d UU TNI dianggap menampilkan definisi negatif terhadap TNI karena memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”. Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU TNI melarang prajurit aktif untuk terlibat dalam kegiatan politik termasuk menduduki jabatan politik lainnya. Akan tetapi, menurut Pemohon, definisi jabatan politis dalam peraturan tersebut tidak jelas sehingga berpotensi menjadi hambatan struktural terhadap pengisian jabatan teknokratis oleh prajurit TNI yang berkompeten.

Berikutnya Pasal 39 ayat (3) melarang prajurit untuk berbisnis pun bertentangan dengan konstitusi. Sementara Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi ruang gerak karier prajurit aktif hanya pada instansi tertentu yang secara langsung menghambat hak Pemohon dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan definisi Tentara Profesional pada Pasal 2 huruf b dengan kata negatif menimbulkan multitafsir sehingga harus dihapus serta menyatakan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan pasal-pasal tersebut tetap konstitusional apabila dimaknai sesuai petitum Pemohon.

Sebagai informasi, pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden telah merevisi UU TNI sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Dilansir beberepa media online nasional, revisi UU TNI tersebut telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27/28 Maret 2025.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025