

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:10
Dilihat : 848JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Audiensi bertajuk “Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya”, ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10, Gedung MK, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi anggaran lembaga peradilan guna mewujudkan sistem peradilan yang independen dan berintegritas.
Audiensi dihadiri oleh sejumlah pejabat dari MA RI, antara lain Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas Riki Perdana Raya Waruwu, Fikri Habibi, dan Andhy Martuaraja; serta Hakim Yustisial dari Kepaniteraan MA Rio Satria dan Ferdian Permadi. Turut hadir juga Johanes, Penerjemah Ahli Muda dari Pusat Riset dan Analisis Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak), dan Beni Harmoni Harefa.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono, Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito, serta sejumlah pejabat dan pegawai MK lainnya.
Koordinator audiensi, Riki Perdana Raya Waruwu menjelaskan bahwa isu kemandirian anggaran menjadi salah satu prioritas MA dalam penyusunan kebijakan tahun ini. Menurutnya, isu tersebut menyentuh dua aspek penting, yaitu kebutuhan internal lembaga peradilan dan kepentingan para pencari keadilan. “Kenapa ini jadi prioritas, karena menyasar dua aspek: kebutuhan hakim dan aparatur peradilan secara internal, serta kebutuhan pencari keadilan,” ujar Riki.
Ia menambahkan bahwa gagasan tentang kemandirian anggaran sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2009, MA telah mencantumkan isu ini dalam Blueprint Reformasi Peradilan, dan pada 2018 sempat muncul wacana untuk menindaklanjutinya. “Namun selama ini masih berupa ide-ide besar yang sulit diwujudkan. Kali ini kami diminta menyusun rekomendasi yang konkret dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Kata ‘merdeka’ ini digunakan baik oleh MA maupun MK. Pertanyaannya, sejauh mana kemerdekaan itu mencakup kelembagaan, hakimnya, atau bahkan proses beracaranya. Ini perlu dipertegas dalam perspektif konstitusional,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Riki juga menyampaikan bahwa kunjungan ke MK bertujuan untuk bertukar informasi dan pengalaman mengenai pengelolaan anggaran. “Kami ingin menggali gagasan ideal yang bisa diwujudkan demi memperkuat kebutuhan lembaga yudikatif,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan, Tatang Garjito, menjelaskan bahwa hingga saat ini siklus anggaran di MK masih mengacu pada mekanisme anggaran pemerintah. “Sejak berdiri pada tahun 2003, MK awalnya menumpang pada anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai tahun 2004, MK telah mandiri secara anggaran dan memiliki bagian anggaran tersendiri yang dikelola secara independen,” terang Tatang.
Dalam penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya, sambungnya, Biro Keuangan dan Perencanaan MK meminta setiap unit kerja di lingkungan MK untuk mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Masing-masing biro dan pusat yang ada di MK kemudian mengumpulkan usulan kegiatan, baik yang berkaitan dengan fungsi yudisial maupun administrasi, dan menyampaikannya ke biro perencanaan dan keuangan untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Sejumlah pejabat dari Mahkamah Agung melakukan audiensi bertajuk “Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya”, Rabu (14/5/2025). Foto Humas/Bay

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:10 WIB
Dibaca: 848
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Audiensi bertajuk “Kemandirian Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya”, ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10, Gedung MK, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi anggaran lembaga peradilan guna mewujudkan sistem peradilan yang independen dan berintegritas.
Audiensi dihadiri oleh sejumlah pejabat dari MA RI, antara lain Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas Riki Perdana Raya Waruwu, Fikri Habibi, dan Andhy Martuaraja; serta Hakim Yustisial dari Kepaniteraan MA Rio Satria dan Ferdian Permadi. Turut hadir juga Johanes, Penerjemah Ahli Muda dari Pusat Riset dan Analisis Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak), dan Beni Harmoni Harefa.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono, Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito, serta sejumlah pejabat dan pegawai MK lainnya.
Koordinator audiensi, Riki Perdana Raya Waruwu menjelaskan bahwa isu kemandirian anggaran menjadi salah satu prioritas MA dalam penyusunan kebijakan tahun ini. Menurutnya, isu tersebut menyentuh dua aspek penting, yaitu kebutuhan internal lembaga peradilan dan kepentingan para pencari keadilan. “Kenapa ini jadi prioritas, karena menyasar dua aspek: kebutuhan hakim dan aparatur peradilan secara internal, serta kebutuhan pencari keadilan,” ujar Riki.
Ia menambahkan bahwa gagasan tentang kemandirian anggaran sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2009, MA telah mencantumkan isu ini dalam Blueprint Reformasi Peradilan, dan pada 2018 sempat muncul wacana untuk menindaklanjutinya. “Namun selama ini masih berupa ide-ide besar yang sulit diwujudkan. Kali ini kami diminta menyusun rekomendasi yang konkret dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Kata ‘merdeka’ ini digunakan baik oleh MA maupun MK. Pertanyaannya, sejauh mana kemerdekaan itu mencakup kelembagaan, hakimnya, atau bahkan proses beracaranya. Ini perlu dipertegas dalam perspektif konstitusional,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Riki juga menyampaikan bahwa kunjungan ke MK bertujuan untuk bertukar informasi dan pengalaman mengenai pengelolaan anggaran. “Kami ingin menggali gagasan ideal yang bisa diwujudkan demi memperkuat kebutuhan lembaga yudikatif,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan, Tatang Garjito, menjelaskan bahwa hingga saat ini siklus anggaran di MK masih mengacu pada mekanisme anggaran pemerintah. “Sejak berdiri pada tahun 2003, MK awalnya menumpang pada anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai tahun 2004, MK telah mandiri secara anggaran dan memiliki bagian anggaran tersendiri yang dikelola secara independen,” terang Tatang.
Dalam penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya, sambungnya, Biro Keuangan dan Perencanaan MK meminta setiap unit kerja di lingkungan MK untuk mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Masing-masing biro dan pusat yang ada di MK kemudian mengumpulkan usulan kegiatan, baik yang berkaitan dengan fungsi yudisial maupun administrasi, dan menyampaikannya ke biro perencanaan dan keuangan untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.