

Rabu, 14 Mei 2025 | 05:59
Dilihat : 1114JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat mahasiswa yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Mereka menguraikan komparasi sejumlah negara yang menerapkan larangan rangkap jabatan menteri atau pemerintahan dengan organisasi politiknya.
“Kita menggambarkan konsep negara Belanda di mana negara Belanda menganut parlemen, namun ketika parlemen menunjuk menteri atau sekretaris negara, menteri tersebut wajib melepaskan anggota parlemennya. Itu ada pemisahan kekuasaan yang jelas sehingga menteri atau yang di pemerintahan itu bisa fokus pada jabatan yang di eksekutifnya,” ujar salah satu Pemohon Abu Rizal Biladina dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon juga mencatat ada literatur pada 2012 yang menyebutkan beberapa negara yang menerapkan sistem pelarangan rangkap jabatan, di antaranya Finlandia, Jerman, Polandia, Swedia, Ukraina, dan Afrika Selatan. Bahkan ada pula negara yang mengatur agar presiden terpilih harus melepas jabatannya di partai politik (parpol) atau keanggotaannya dalam partai politik ditangguhkan, seperti negara bekas Yugoslavia.
Baca juga: Marak Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pengurus Parpol, Mahasiswa Uji UU Kementerian
Sebelumnya, para Pemohon menilai terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon. Menurutnya, hal itu imbas berlakunya norma Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara.
“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para Pemohon Abu Rizal Biladina dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) lalu.
Para Pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol. Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Para Pemohon menemukan fakta telah terjadi normalisasi praktik pragmatisme parpol yang mulai terbangun sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena banyak menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II atau setidaknya setelah UU Kementerian Tahun 2008 berlaku ditemukan ada enam pengurus parpol yang diangkat menjadi menteri seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kemudian terus berkembang menjadi sembilan pengurus parpol yang menjadi menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Lalu Presiden Prabowo Subianto pun ikut mengangkat pengurus parpol menjadi menteri seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Para Pemohon menimbang kompromi politik yang terjadi antara presiden-presiden terpilih dengan partai-partai pengusulnya melalui mekanisme pengangkatan menteri makin menunjukkan adanya sebuah tendensi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Parpol yang awalnya tidak menjadi bagian dari partai pengusul presiden, tetapi memilih untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan, hampir selalu mendapatkan kedudukan sebagai menteri.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Hafsha Hafizha Rahma selaku kuasa hukum bersama para pemohon menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan dalam sidang pengujian Undang-Undang Kementerian Negara, yang berlangsung diruang sidang Panel MK, Rabu (14/5/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:59 WIB
Dibaca: 1114
JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat mahasiswa yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Mereka menguraikan komparasi sejumlah negara yang menerapkan larangan rangkap jabatan menteri atau pemerintahan dengan organisasi politiknya.
“Kita menggambarkan konsep negara Belanda di mana negara Belanda menganut parlemen, namun ketika parlemen menunjuk menteri atau sekretaris negara, menteri tersebut wajib melepaskan anggota parlemennya. Itu ada pemisahan kekuasaan yang jelas sehingga menteri atau yang di pemerintahan itu bisa fokus pada jabatan yang di eksekutifnya,” ujar salah satu Pemohon Abu Rizal Biladina dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon juga mencatat ada literatur pada 2012 yang menyebutkan beberapa negara yang menerapkan sistem pelarangan rangkap jabatan, di antaranya Finlandia, Jerman, Polandia, Swedia, Ukraina, dan Afrika Selatan. Bahkan ada pula negara yang mengatur agar presiden terpilih harus melepas jabatannya di partai politik (parpol) atau keanggotaannya dalam partai politik ditangguhkan, seperti negara bekas Yugoslavia.
Baca juga: Marak Rangkap Jabatan Menteri Sebagai Pengurus Parpol, Mahasiswa Uji UU Kementerian
Sebelumnya, para Pemohon menilai terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional para Pemohon. Menurutnya, hal itu imbas berlakunya norma Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara.
“Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar kuasa hukum para Pemohon Abu Rizal Biladina dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025 pada Senin (28/4/2025) lalu.
Para Pemohon menjelaskan praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol. Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Para Pemohon berdalil pasal-pasal yang diuji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang diakibatkan pragmatisme parpol terutama dalam arah gerak dan landasan semangat parpol yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Para Pemohon menemukan fakta telah terjadi normalisasi praktik pragmatisme parpol yang mulai terbangun sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena banyak menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II atau setidaknya setelah UU Kementerian Tahun 2008 berlaku ditemukan ada enam pengurus parpol yang diangkat menjadi menteri seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kemudian terus berkembang menjadi sembilan pengurus parpol yang menjadi menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Lalu Presiden Prabowo Subianto pun ikut mengangkat pengurus parpol menjadi menteri seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Para Pemohon menimbang kompromi politik yang terjadi antara presiden-presiden terpilih dengan partai-partai pengusulnya melalui mekanisme pengangkatan menteri makin menunjukkan adanya sebuah tendensi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat koalisi pendukung dan menghilangkan peran oposisi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Parpol yang awalnya tidak menjadi bagian dari partai pengusul presiden, tetapi memilih untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan, hampir selalu mendapatkan kedudukan sebagai menteri.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.