

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:07
Dilihat : 1653JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik (BPS) Lucky Permana sebagai Pemohon Perkara Nomor 36/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan mengenai pengujian materi Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa ‘huruf i’ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemohon memperbaiki pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian.
“Pemohon mengambil di frasa adilnya, jadi kami tidak khusus spesifik di Pasal 28D ayat (2) tapi ke Pasal 28D ayat (1) karena di sana ada kepastian hukum dan adilnya,” ujar Lucky dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Menurut Pemohon, akibat berlakunya norma-norma yang diuji itu hak konstitusonalnya dirugikan karena dirinya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di BPS. Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) berbunyi, “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau (4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.”
Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dasar pertimbangan melakukan tindak pidana kealpaan yaitu karena tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertimbangan Putusan Pengadilan menyebutkan Pemohon sebagai PPK tidak teliti dalam mengelola pelaksanaan proyek pengadaan barang yang harus dilaksanakan sehingga berdampak pada kerugian uang negara serta terbukti tidak melakukan pengawasan secara baik dan bentar antara lain tidak melakukan pemeriksaan lokasi serta tidak mengetahui pekerjaan telah di sub kontrakan kepada pihak lain.
Kemudian amar Putusan Pengadilan dimaksud menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Pemohon lantas diberhentikan tidak dengan hormat melalui Surat Keputusan Pemberhentian bertanggal 29 April 2019 yang dikeluarkan Kepala BPS karena dinyatakan melanggar UU ASN mengenai ketentuan pemberhentian PNS akibat telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pemohon, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pemohon dilakukan tanpa adanya penilaian individual terhadap aspek-aspek lainnya seperti rekam jejak kinerja, kompetensi, kontribusi, dedikasi, potensi rehabilitasi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-aspek lain yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif. Pasal 52 ayat (3) huruf i tidak memberikan ruang bagi penilaian individual untuk menilai kelayakan diberhentikan atau tidak diberhentikan dan rehabilitasi administratif bagi PNS/ASN yang telah menjalani hukuman pidananya sehingga secara permanen menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk bekerja kembali di sektor pemerintahan.
Dia pun membandingkan ketentuan di Amerika Serikat yang menerapkan Ban the Box policy yang melarang pemberi kerja sektor publik dan swasta untuk menanyakan riwayat kriminal pada tahap awal perekrutan. Dalam melakukan penilaian individual, pemberi kerja harus mempertimbangkan faktor-faktor sifat dan beratnya pelanggaran, waktu yang telah berlalu sejak pelanggaran atau hukuman selesai, dan sifat pekerjaan yang dipegang atau dicari.
Baca juga: Mantan Pegawai BPS Uji UU ASN Soal Ketentuan Pemberhentian PNS Jadi Terpidana
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa "huruf i" UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dilakukan setelah adanya penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi ASN yang telah menjalani hukuman pidana.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon Lucky Permana menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan kepada majelis hakim konstitusi, pada Kamis (8/5/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 08 Mei 2025 | 18:07 WIB
Dibaca: 1653
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik (BPS) Lucky Permana sebagai Pemohon Perkara Nomor 36/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan mengenai pengujian materi Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa ‘huruf i’ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemohon memperbaiki pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian.
“Pemohon mengambil di frasa adilnya, jadi kami tidak khusus spesifik di Pasal 28D ayat (2) tapi ke Pasal 28D ayat (1) karena di sana ada kepastian hukum dan adilnya,” ujar Lucky dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Menurut Pemohon, akibat berlakunya norma-norma yang diuji itu hak konstitusonalnya dirugikan karena dirinya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di BPS. Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) berbunyi, “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau (4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.”
Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dasar pertimbangan melakukan tindak pidana kealpaan yaitu karena tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertimbangan Putusan Pengadilan menyebutkan Pemohon sebagai PPK tidak teliti dalam mengelola pelaksanaan proyek pengadaan barang yang harus dilaksanakan sehingga berdampak pada kerugian uang negara serta terbukti tidak melakukan pengawasan secara baik dan bentar antara lain tidak melakukan pemeriksaan lokasi serta tidak mengetahui pekerjaan telah di sub kontrakan kepada pihak lain.
Kemudian amar Putusan Pengadilan dimaksud menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Pemohon lantas diberhentikan tidak dengan hormat melalui Surat Keputusan Pemberhentian bertanggal 29 April 2019 yang dikeluarkan Kepala BPS karena dinyatakan melanggar UU ASN mengenai ketentuan pemberhentian PNS akibat telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pemohon, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pemohon dilakukan tanpa adanya penilaian individual terhadap aspek-aspek lainnya seperti rekam jejak kinerja, kompetensi, kontribusi, dedikasi, potensi rehabilitasi, masa kerja, tingkat kesalahan, dan/atau aspek-aspek lain yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif. Pasal 52 ayat (3) huruf i tidak memberikan ruang bagi penilaian individual untuk menilai kelayakan diberhentikan atau tidak diberhentikan dan rehabilitasi administratif bagi PNS/ASN yang telah menjalani hukuman pidananya sehingga secara permanen menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk bekerja kembali di sektor pemerintahan.
Dia pun membandingkan ketentuan di Amerika Serikat yang menerapkan Ban the Box policy yang melarang pemberi kerja sektor publik dan swasta untuk menanyakan riwayat kriminal pada tahap awal perekrutan. Dalam melakukan penilaian individual, pemberi kerja harus mempertimbangkan faktor-faktor sifat dan beratnya pelanggaran, waktu yang telah berlalu sejak pelanggaran atau hukuman selesai, dan sifat pekerjaan yang dipegang atau dicari.
Baca juga: Mantan Pegawai BPS Uji UU ASN Soal Ketentuan Pemberhentian PNS Jadi Terpidana
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa "huruf i" UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dilakukan setelah adanya penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi ASN yang telah menjalani hukuman pidana.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan