Arief Wibisono selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mewakili pemerintah memberikan keterangan pada Sidang uji Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rabu (07/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:14 WIB

Dibaca: 1390

Pemerintah: Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala Bantu Pengelolaan Risiko Keuangan Peserta

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pembayaran manfaat pensiun secara berkala membantu dalam pengelolaan risiko keuangan bagi peserta. Dengan pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar sekaligus yang dapat menguras dana pensiun serta risiko pengelolaan dana yang tidak bijaksana dapat diminimalisir, sehingga memastikan peserta pensiun menerima manfaat pensiun secara berkelanjutan.

Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan Arief Wibisono selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI pada sidang lanjutan dari uji materill Pasal 161 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Rabu (7/5/2025). Sidang Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Freddy TH Sinurat bersama sejumlah 15 Pemohon yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Lebih jelas, Arief menerangkan bahwa secara sosiologis, ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala justru memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua peserta Program Pensiun serta dapat memitigasi banyak risiko dibanding pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus yang tidak sejalan dengan tujuan pembentukan dana pensiun. Adapun tujuan yang dimaksud, di antaranya pertama, meminimalisasi risiko pengelolaan dana yang tidak bijak. Karena penarikan manfaat pensiun secara sekaligus, berpotensi membuat peserta mengonsumsi secara besar-besaran uang yang dimiliki pada masa awal pensiun. Kedua, risiko longevity karena ketidakpastian akan masa hidup seseorang. Dengan pembayaran manfaat pensiun secara berkala, meminimalisasi risiko tidak adanya penghasilan bagi peserta ketika hidup lebih lama dari yang diperkirakan. Ketiga, risiko investasi karena pembayaran manfaat pensiun secara berkala akan mengurangi risiko atas buruknya hasil investasi.

“Maka, pembayaran secara berkala oleh Dana Pensiun lebih memberikan jaminan keamanan. Penerimaan manfaat pensiun secara sekaligus berarti menggeser tanggung jawab pengelolaan uang manfaat pensiun, yakni dari Dana Pensiun menjadi kepada masing-masing penerima manfaat pensiun,” jelas Arief.

Dikatakan Arief bahwa kendati pembayaran manfaat pensiun harus dibayarkan secara berkala, namun terdapat kondisi-kondisi jika manfaat pensiun juga dapat dibayarkan secara sekaligus dengan syarat besarnya manfaat pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Dijelaskan lai bahwa ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus tersebut yakni paling banyak 20% dari manfaat pensiun yang ketentuannya diadopsi dari UU 11/1992. Hal ini dilakukan guna memastikan manfaat pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan utama Dana Pensiun, sedabgkan penerima manfaat pensiun tetap memiliki hak 100% atas manfaat pensiunnya.

“Berdasarkan uraian tersebut, ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 281 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Arief.


Baca juga:
Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala Dinilai Rugikan Sejumlah Karyawan Swasta
Pemohon Uji Aturan Pembayaran Pensiun Berkala UU P2SK Tambah Pasal yang Diuji


Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU PPSK yang menyatakan “Pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, frasa “harus dilakukan secara berkala” merupakan suatu bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan dalam pengambilalihan hak milik pribadi para Pemohon berupa manfaat pensiun. Dalam pandangan para Pemohon, kata “harus” bermakna tidak memberikan pilihan.

Sementara hal yang bersifat diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi para Pemohon, yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan. Sehingga ketentuan yang termuat pada norma telah merampas hak para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara pembayaran manfaat pensiun. Di samping itu, hal tersebut juga menghilangkan hak dan kesempatan para Pemohon untuk memanfaatkan hak manfaat pensiun tersebut sesuai dengan rencana, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan pribadi para Pemohon dan keluarga.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak”.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan