Para kuasa hukum Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyampaikan dalil-dalil pokok permohonannya, diruang sidang panel MK, pada Rabu (7/52025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:08 WIB

Dibaca: 1521

Ibu Rumah Tangga Gugat Aturan Kehadiran Saksi dalam Persidangan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kurniani yang merupakan ibu rumah tangga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 160 ayat (1) huruf b menyatakan, “(1)a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum; b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”. Pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi melanggar hak konstitusionalnya sebagai terdakwa dalam proses hukum. Sidang perdana Perkara Nomor 50/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang MK pada Rabu (7/5/2025) dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam permohonannya, Kurniani menyatakan bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP—yang menyebutkan bahwa korban yang menjadi saksi harus pertama kali didengar keterangannya—tidak menjamin kepastian hukum jika tidak dimaknai secara tegas. Ia meminta agar frasa tersebut ditafsirkan bahwa korban harus dimintai keterangan baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan.

Ferdian Susanto yang merupakan kuasa hukum Pemohon dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan dalam praktik peradilan yang ia alami. Pemohon sebagai pihak yang dirugikan justru tidak pernah diperiksa baik dalam tahap penyidikan maupun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Justru yang dihadirkan adalah karyawan perusahaan yang diberi kuasa oleh direksi untuk membuat laporan polisi. Padahal, menurut Pemohon, secara hukum yang berwenang mewakili kepentingan perusahaan adalah direksi sebagai organ perseroan. Ironisnya, dalam surat kuasa pelaporan, pemberi kuasa disebut sebagai ibu rumah tangga, bukan sebagai direksi perusahaan.  

Pemohon juga membandingkan kasusnya dengan perkara pencemaran nama baik yang dialami oleh Menko Maritim dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus tersebut, Luhut tetap hadir dan memberikan kesaksian di persidangan sebagai korban, meski menjabat sebagai pejabat tinggi negara. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa kehadiran korban sebagai saksi adalah bagian penting dari proses hukum yang adil.

“Bila melihat kepada perkara yang dialami oleh Pemohon sebagai terdakwa saat sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang, menjadikan pertanyaan besar Pomohon yang membandingkan perkara Pemohon dengan kasus yang Pemohon saksikan di berbagai pemberitaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Luhut Binsar Panjaitan, dimana Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Indonesia yang melaporkan aktivis HAM dengan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada September 2021.  Dimana Luhut Binsar Panjaitan sebagai Korban di periksa dalam persidangan saat perkara tersebut yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jelas bahwa Luhut Binsar Panjaitan sebagai Korban tetap melaksanakan kewajibannya selaku Korban dalam memberikan kesaksian, walaupun saat itu beliau menjabat sebagai Menteri, namun ironisnya dalam perkara Pemohon sebagai Terdakwa, seperti ada kekhususan yang diberlakukan dimana korban tidak pernah diperiksa dalam persidangan. Hal itu menjadi tanda tanya, siapakah yang menderita kerugian? Apakah korban? atau saksi pelapor sebagai kuasa pelapor? tentulah korban yang mengalami kerugian,” ujar Ferdian.

Ferdian menyampaikan, hal ini sejalan dengan keterangan saksi pelapor, yang menderita kerugian adalah perusahaan tempat saksi pelapor bekerja. “Lalu mengapa korban selaku direksi/direktur tidak pernah dihadirkan sebagai saksi korban yang dimintakan keterangannya dalam pemeriksaan di Kepolisian maupun dalam persidangan yang menjadi pertanyaan mendasar apakah hukum acara pidana menjadi berbeda? Atau hukum dapat diterapkan dengan cara yang berbeda-beda,” paparnya.

Lebih jauh, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang multitafsir dapat menimbulkan perlakuan hukum yang tidak sama terhadap terdakwa, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menurutnya relevan dengan perkara yang dihadapi, yakni pentingnya perlakuan yang setara di hadapan hukum dan pentingnya pembuktian yang menyeluruh dalam proses pidana.

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional, kecuali dimaknai bahwa “korban wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan/atau persidangan tingkat pertama”.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk merekonstruksi permohonan untuk bisa menguatkan kerugian konstitusional Pemohon. “Haknya apa yang diberikan oleh Undang-Undang, diuraikan pula apakah betul hak itu beranggapan dari Pemohon dirugikan akibat berlakunya norma. Dimunculkan disini, normanya apa yang dibunyikan,” ujar Enny.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Adapun waktu perbaikan Pemohon paling lambat diterima MK pada Selasa, 20 Mei 2025. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina