Program Magister Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Lampung melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang disambut Analis Hukum Ahli Muda Rio Tri Juli Putranto. Foto Humas/Fauzan

Senin, 05 Mei 2025 | 15:38 WIB

Dibaca: 794

Mahasiswa Magister FH Universitas Saburai Pelajari Kewenangan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Program Magister Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Lampung melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (5/5/2025) di Ruang Delegasi MK, Gedung 1 MK. Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa mendapatkan pemaparan langsung dari Analis Hukum Ahli Muda Rio Tri Juli Putranto yang menjelaskan peran strategis MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam pemaparannya, Rio menekankan bahwa MK hadir sebagai jawaban atas kebutuhan sistem peradilan yang independen dan berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan konstitusional pascareformasi.

“Sebelum reformasi, kekuasaan kehakiman hanya satu yakni Mahkamah Agung (MA). Selama proses ketatanegaraan banyak proses undang-undang yang mungkin bermasalah. Pada saat itu juga terjadi pemakzulan (impeachment) Presiden hanya dengan alasan politik. Tidak terdapat forum penyelesaian sengketa hasil Pemilu yang jelas,” ujar Rio.

Rio menjelaskan bahwa kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 meliputi lima hal, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Rio menguraikan bahwa pengujian undang-undang di MK terbagi menjadi dua jenis, yakni pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (Pasal 2 ayat (3) PMK No. 2 Tahun 2021). Sementara pengujian materiil berkaitan dengan isi atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021).

Dalam konteks pengujian formil, MK memiliki batas waktu yang tegas. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022, MK menyelesaikan pengujian formil undang-undang secara cepat (speedy trial) paling lama 60 hari kerja sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan dalam sidang pleno,” terang Rio.

Sebagai lembaga peradilan konstitusi, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya, semua pihak wajib tunduk dan melaksanakan putusan tersebut.

“Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang. Norma yang telah dibatalkan oleh MK tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” tutup Rio.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.