

Rabu, 30 April 2025 | 07:29
Dilihat : 2062JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gabungan Perkara Nomor Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang tiga perkara sekaligus ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 10.30 WIB mendatang.
“Sidang ditunda hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 10.30. Para pihak supaya hadir, Pemerintah dan Pihak Terkait tanpa kami panggil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang sedianya mengagendakan Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selain itu, Suhartoyo mengatakan Mahkamah memberlakukan pembatasan jumlah ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Masing-masing pihak yaitu Pemohon, Pemerintah, serta Pihak Terkait hanya dapat menghadirkan dua ahli dan dua saksi dalam persidangan. Sedangkan, para pihak dapat mengajukan tambahan keterangan ahli dan saksi secara tertulis ke Mahkamah.
Suhartoyo menuturkan Mahkamah memberikan kesempatan satu kali lagi untuk masing-masing Pemohon menghadirkan ahli dan saksi dalam persidangan. Jika tidak, Pemohon dapat menyampaikan keterangan ahli dan saksi melalui keterangan tertulis. Sebab, Mahkamah berpegang teguh pada prinsip peradilan cepat dan sederhana.
“Kami memberikan kesempatan sekali lagi sebagai kesempatan terakhir karena Mahkamah sedang menangani perkara yang secara jumlah cukup banyak sehingga kalau menunda-nunda persidangan menjadikan peradilan cepat, sederhana, tidak tercapai,” jelas Suhartoyo.
Baca juga:
Kewajiban dan Tolok Ukur Peserta Tapera Dipertanyakan
Sejumlah Serikat Pekerja Persoalkan Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera
Pemohon Melampirkan Hasil Survei Penolakan Kepesertaan Tapera
Pemohon Sebut Kegagalan Cina Gunakan Konsep Tapera
Pemerintah dan DPR Belum Bisa Beri Keterangan, Sidang Uji UU Tapera Ditunda
Sidang Uji UU Tapera Kembali Ditunda
Pemerintah: Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sejalan dengan Asas Gotong Royong
BP Tapera: Skema Tapera Bukan Beban Finansial
Ahli: Program Wajib Tapera Berpotensi Turunkan Gairah Investasi dan Tingkatkan PHK
Sebagai informasi, norma-norma yang diujikan para Pemohon antara lain yaitu Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.” Kemudian Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”
Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1) dan ayat 2, Pasal 72 ayat (1) huruf c UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban Tapera menguras pendapatan masyarakat rendah, sedangkan biaya hidup semakin tinggi dan ditambah pula adanya potongan upah untuk BPJS dan biaya lainnya.
Kemudian Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 diajukan sejumlah organisasi serikat pekerja, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 huruf a UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban menjadi anggota Tapera bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ketentuan tersebut bersifat wajib atau memaksa seolah-olah seperti pajak, serta bukan juga termasuk dalam pungutan lain yang bersifat memaksa untuk diikuti setiap pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gabungan Perkara Nomor Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), Rabu (30/4/2025). Foto Humas/Bay

Rabu, 30 April 2025 | 14:29 WIB
Dibaca: 2062
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gabungan Perkara Nomor Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang tiga perkara sekaligus ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 10.30 WIB mendatang.
“Sidang ditunda hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 10.30. Para pihak supaya hadir, Pemerintah dan Pihak Terkait tanpa kami panggil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang sedianya mengagendakan Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selain itu, Suhartoyo mengatakan Mahkamah memberlakukan pembatasan jumlah ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Masing-masing pihak yaitu Pemohon, Pemerintah, serta Pihak Terkait hanya dapat menghadirkan dua ahli dan dua saksi dalam persidangan. Sedangkan, para pihak dapat mengajukan tambahan keterangan ahli dan saksi secara tertulis ke Mahkamah.
Suhartoyo menuturkan Mahkamah memberikan kesempatan satu kali lagi untuk masing-masing Pemohon menghadirkan ahli dan saksi dalam persidangan. Jika tidak, Pemohon dapat menyampaikan keterangan ahli dan saksi melalui keterangan tertulis. Sebab, Mahkamah berpegang teguh pada prinsip peradilan cepat dan sederhana.
“Kami memberikan kesempatan sekali lagi sebagai kesempatan terakhir karena Mahkamah sedang menangani perkara yang secara jumlah cukup banyak sehingga kalau menunda-nunda persidangan menjadikan peradilan cepat, sederhana, tidak tercapai,” jelas Suhartoyo.
Baca juga:
Kewajiban dan Tolok Ukur Peserta Tapera Dipertanyakan
Sejumlah Serikat Pekerja Persoalkan Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera
Pemohon Melampirkan Hasil Survei Penolakan Kepesertaan Tapera
Pemohon Sebut Kegagalan Cina Gunakan Konsep Tapera
Pemerintah dan DPR Belum Bisa Beri Keterangan, Sidang Uji UU Tapera Ditunda
Sidang Uji UU Tapera Kembali Ditunda
Pemerintah: Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sejalan dengan Asas Gotong Royong
BP Tapera: Skema Tapera Bukan Beban Finansial
Ahli: Program Wajib Tapera Berpotensi Turunkan Gairah Investasi dan Tingkatkan PHK
Sebagai informasi, norma-norma yang diujikan para Pemohon antara lain yaitu Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.” Kemudian Pasal 9 ayat (1) UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja.”
Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1) dan ayat 2, Pasal 72 ayat (1) huruf c UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban Tapera menguras pendapatan masyarakat rendah, sedangkan biaya hidup semakin tinggi dan ditambah pula adanya potongan upah untuk BPJS dan biaya lainnya.
Kemudian Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan 72 ayat (1) UU Tapera. Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. KSBSI menyebutkan upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, namun diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera, sehingga program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 diajukan sejumlah organisasi serikat pekerja, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Para Pemohon mengujikan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 huruf a UU Tapera. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan kewajiban menjadi anggota Tapera bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ketentuan tersebut bersifat wajib atau memaksa seolah-olah seperti pajak, serta bukan juga termasuk dalam pungutan lain yang bersifat memaksa untuk diikuti setiap pekerja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024
Permohonan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.