

Selasa, 29 April 2025 | 10:53
Dilihat : 1176JAKARTA, HUMAS MKRI - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, maka tidak ada kaitannya dengan Sashabila Widya L Mus. Sebab pihak yang dinyatakan pailit dalam putusan tersebut adalah Ahmad Hidayat Mus.
Demikian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) atas dugaan kepailitan Calon Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus. Jawaban KPU Pulau Taliabu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/04/2025).
Lebih lanjut Hendra Kasim selaku kuasa hukum Termohon menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 28/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga.Jkt. Pst, Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pdt. Sus-Pailit/2022, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023, tidak pernah menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit. Atas dasar hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 76.2/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Hasil Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tertanggal 20 September 2024.
“Dengan kata lain, tidak pernah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit. Bahwa dalil mengenai LHKPN dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Sashabila Widya L Mus sebelumnya telah didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 peraih suara terbanyak ketiga dalam Pemohonan yang teregistrasi dengan Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang terhadap dalil tersebut Mahkamah terlah memberikan penilaian hukum dan menjatuhkan putusan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 5 Februari 2025,” jelas Hendra pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Lanjutan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) pada Selasa (29/4/2025).
Baca juga:
Calon Bupati Pulau Taliabu Sashabila Diduga Menyamarkan Harta Pailit
Tudingan Balik Sashabila
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir (Pihak Terkait) dalam persidangan menerangkan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Pemohon. Muhajir sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menerangkan, Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 2 Citra Puspasari Mus yang menggunakan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) di belakang namanya, pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi Universitas Nuku berstatus sebagai mahasiswa yang dikeluarkan. Dikatakan pula sebelum mencalonkan diri sebagai Calon Bupati, Citra Puspasari Mus adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023, yang menggunakan gelar sarjana (S.Sos) dan gelar Pascasarjana (M.Si).
“Bahwa Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Citra Puspasari Mus diduga hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) namun menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan adanya fakta yang demikian tersebut, maka yang tidak jujur dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu adalah Citra Puspasari Mus,” terang Muhajir.
Baca juga:
PHPU Bupati Pulau Taliabu: Dugaan Pelanggaran 15 TPS
Bawaslu Pulau Taliabu Laporkan 10 Rekomendasi PSU Tidak Dilaksanakan KPU
KPU Pulau Taliabu Abaikan Rekomendasi PSU?
KPU Kabupaten Pulau Taliabu Wajib Gelar PSU di 9 TPS
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Muhajir dan Cepi Hendrayani selaku tim kuasa hukum Pihak Terkait saat memberikan keterangan Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Foto Humas/Fauzan

Selasa, 29 April 2025 | 17:53 WIB
Dibaca: 1176
JAKARTA, HUMAS MKRI - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, maka tidak ada kaitannya dengan Sashabila Widya L Mus. Sebab pihak yang dinyatakan pailit dalam putusan tersebut adalah Ahmad Hidayat Mus.
Demikian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) atas dugaan kepailitan Calon Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus. Jawaban KPU Pulau Taliabu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/04/2025).
Lebih lanjut Hendra Kasim selaku kuasa hukum Termohon menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 28/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga.Jkt. Pst, Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pdt. Sus-Pailit/2022, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023, tidak pernah menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit. Atas dasar hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 76.2/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Hasil Klarifikasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tertanggal 20 September 2024.
“Dengan kata lain, tidak pernah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit. Bahwa dalil mengenai LHKPN dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Sashabila Widya L Mus sebelumnya telah didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 peraih suara terbanyak ketiga dalam Pemohonan yang teregistrasi dengan Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang terhadap dalil tersebut Mahkamah terlah memberikan penilaian hukum dan menjatuhkan putusan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 5 Februari 2025,” jelas Hendra pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Lanjutan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) pada Selasa (29/4/2025).
Baca juga:
Calon Bupati Pulau Taliabu Sashabila Diduga Menyamarkan Harta Pailit
Tudingan Balik Sashabila
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir (Pihak Terkait) dalam persidangan menerangkan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Pemohon. Muhajir sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menerangkan, Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 2 Citra Puspasari Mus yang menggunakan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) di belakang namanya, pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi Universitas Nuku berstatus sebagai mahasiswa yang dikeluarkan. Dikatakan pula sebelum mencalonkan diri sebagai Calon Bupati, Citra Puspasari Mus adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023, yang menggunakan gelar sarjana (S.Sos) dan gelar Pascasarjana (M.Si).
“Bahwa Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Citra Puspasari Mus diduga hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) namun menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan adanya fakta yang demikian tersebut, maka yang tidak jujur dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu adalah Citra Puspasari Mus,” terang Muhajir.
Baca juga:
PHPU Bupati Pulau Taliabu: Dugaan Pelanggaran 15 TPS
Bawaslu Pulau Taliabu Laporkan 10 Rekomendasi PSU Tidak Dilaksanakan KPU
KPU Pulau Taliabu Abaikan Rekomendasi PSU?
KPU Kabupaten Pulau Taliabu Wajib Gelar PSU di 9 TPS
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.