

Selasa, 29 April 2025 | 10:30
Dilihat : 2214JAKARTA, HUMAS MKRI - Dugaan politik uang yang dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Jl. Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang dilakukan terdakwa Muhammad Al Ghazali Rahman, Tajjalli Rachman Barson Als. Jali, dan Widiana Tri Wibowo telah ditangani Tim Gakkumdu Kabupaten Barito Utara. Demikian jawaban yang disampaikan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Pihak Terkait terhadap dalil politik uang yang diduga dilakukan pihaknya.
Lebih lanjut disebutkan pula perkara ini telah pula dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian dan bahkan Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memutus Perkara Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025. Putusan perkara tersebut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, karena para Terdakwa masih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
“Namun demikian, tidak ada kaitan perkara tindak pidana pemilihan tersebut dengan Paslon Nomor Urut 02, dibuktikan dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada perintah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Selain itu, dalam putusan a quo, uang yang diberikan bukanlah uang dari Paslon 02, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Ahmad Handoko menjawab dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Pemohon).
Tidak Memiliki Kewenangan
Sementara itu, terkait dengan dalil politik uang yang terjadi dalam PSU diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ini, KPU Kab. Barito Utara (Termohon) mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab dan/atau menjelaskannya.
“Hal ini menjadi ranah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagai Pemberi Keterangan yang akan menjawab dan menerangkannya. Sehingga terhadap dalil a quo, karena tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSU, tidak akan Termohon tanggapi lebih jauh,” jelas Irvan Yudha Oktara sebagai kuasa hukum dari KPU Kabupaten Barito Utara.
Baca juga:
Dugaan Bagi-Bagi Uang Hingga 16 Juta Tiap Pemilih dalam PSU Barito Utara
Untuk diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (25/4/2025), Pemohon mendalikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang hingga Rp16 juta per orang (pemilih). Kecurangan tersebut terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Dalam persidangan, disebutkan tindak pidana politik uang tersebut terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02. Disebutkan oleh Ali Nurdin bahwa Paslon 02 telah membagikan uang kepada para Pemilih sekitar Rp16 juta untuk masing-masing pemilih. Pembagian uang dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.
Selain itu, lanjut Ali Nurdin, terdapat model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, yakni pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta. Kemudian ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU, bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU.
Baca juga:
PHPU Bupati Barito Utara Ungkit Hilangnya Hak Pilih di TPS
KPU Barito Utara Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada
Kontroversi Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara
MK Perintahkan PSU 2 TPS dalam Pilbup Barito Utara
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Pihak Terkait. Foto Humas/Fauzan


Selasa, 29 April 2025 | 17:30 WIB
Dibaca: 2214
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dugaan politik uang yang dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Jl. Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang dilakukan terdakwa Muhammad Al Ghazali Rahman, Tajjalli Rachman Barson Als. Jali, dan Widiana Tri Wibowo telah ditangani Tim Gakkumdu Kabupaten Barito Utara. Demikian jawaban yang disampaikan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Pihak Terkait terhadap dalil politik uang yang diduga dilakukan pihaknya.
Lebih lanjut disebutkan pula perkara ini telah pula dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian dan bahkan Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memutus Perkara Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025. Putusan perkara tersebut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, karena para Terdakwa masih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
“Namun demikian, tidak ada kaitan perkara tindak pidana pemilihan tersebut dengan Paslon Nomor Urut 02, dibuktikan dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada perintah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Selain itu, dalam putusan a quo, uang yang diberikan bukanlah uang dari Paslon 02, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Ahmad Handoko menjawab dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Pemohon).
Tidak Memiliki Kewenangan
Sementara itu, terkait dengan dalil politik uang yang terjadi dalam PSU diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara ini, KPU Kab. Barito Utara (Termohon) mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab dan/atau menjelaskannya.
“Hal ini menjadi ranah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagai Pemberi Keterangan yang akan menjawab dan menerangkannya. Sehingga terhadap dalil a quo, karena tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSU, tidak akan Termohon tanggapi lebih jauh,” jelas Irvan Yudha Oktara sebagai kuasa hukum dari KPU Kabupaten Barito Utara.
Baca juga:
Dugaan Bagi-Bagi Uang Hingga 16 Juta Tiap Pemilih dalam PSU Barito Utara
Untuk diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (25/4/2025), Pemohon mendalikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang hingga Rp16 juta per orang (pemilih). Kecurangan tersebut terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Dalam persidangan, disebutkan tindak pidana politik uang tersebut terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02. Disebutkan oleh Ali Nurdin bahwa Paslon 02 telah membagikan uang kepada para Pemilih sekitar Rp16 juta untuk masing-masing pemilih. Pembagian uang dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.
Selain itu, lanjut Ali Nurdin, terdapat model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, yakni pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta. Kemudian ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU, bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU.
Baca juga:
PHPU Bupati Barito Utara Ungkit Hilangnya Hak Pilih di TPS
KPU Barito Utara Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada
Kontroversi Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara
MK Perintahkan PSU 2 TPS dalam Pilbup Barito Utara
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.