Pemohon perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan Putusan, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 29 April 2025 | 16:14 WIB

Dibaca: 1498

MK Tolak Permohonan Uji Proses Seleksi Pimpinan KPK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan yang diajukan oleh seorang konsultan hukum bernama Syukur Destieli Gulo. Dalam permohonannya, Syukur Gulo menyoroti proses seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, penyelenggara negara harus tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk dalam pemilihan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXII/2024 yang memutus permasalahan yang sama dengan perkara a quo, yaitu berkenaan dengan legalitas pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029 yang dihasilkan dari proses seleksi dan pengusulan oleh Presiden Periode Tahun 2019-2024 (Joko Widodo) kemudian dipilih oleh DPR Periode 2024-2029. 

Tanpa bermaksud menilai proses seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK Periode Tahun 2024-2029, menurut Mahkamah, implementasi norma Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK yang terjadi pada masa transisi atau pergantian pemerintahan dengan melibatkan 2 (dua) Presiden dan DPR dalam periode yang berbeda adalah telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah sama sekali tidak menentukan Presiden atau DPR yang melaksanakan proses seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK adalah harus dalam periode yang sama sebagaimana yang dipahami dan dikehendaki oleh Pemohon. Namun, Mahkamah lebih menitikberatkan pada sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema masa jabatan 4 (empat) tahunan berdasarkan Pasal 34 UU KPK yang menyebabkan atau setidaknya berpotensi dapat dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama dan hal ini berpotensi menggerus independensi KPK.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, penilaian sebanyak 2 (dua) kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode yang sama melalui proses seleksi calon pimpinan KPK untuk periode I berikutnya haruslah dihindarkan dan hal tersebut yang menjadi alasan mendasar Mahkamah mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 (lima) tahun dari yang semula 4 (empat) tahun. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon yang memohon agar seleksi pimpinan KPK harus dilakukan oleh presiden dan DPR yang memiliki periode yang berbeda dengan periode pimpinan KPK sebelumnya, sesungguhnya hal tersebut telah sama dengan semangat yang ada dalam norma Pasal 34 UU KPK dan putusan-putusan Mahkamah berkenaan dengan konstitusionalitas norma tersebut. Sehingga, menurut Mahkamah tidak diperlukan lagi penegasan/pemaknaan lebih lanjut berkaitan dengan frasa "Dewan Perwakilan I Rakyat" dan kata "Presiden dalam Pasal 30 avat (1) serta kata "Pemerintah dalam dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002, sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa "Dewan Perwakilan Rakyat" dan kata Presiden" dalam Pasal 30 ayat (1) serta kata "Pemerintah dalam Pasal 30 ayat (2) UU 30/2002 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Daniel.


Baca juga:

Konsultan Hukum Anggap Proses Seleksi Pimpinan KPK 2024-2029 Tidak Sah

Presiden dan DPR Periode 2019-2024 Dinilai Lalai Mengantisipasi Kekosongan Jabatan Pimpinan KPK


Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (5/3/2025), Syukur menyoroti proses seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, jika seleksi pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden periode sebelumnya (2019-2024), maka independensi pimpinan KPK periode 2024-2029 berpotensi terganggu.

Menurut Syukur, idealnya seleksi dan pengusulan calon pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden yang memiliki masa jabatan yang sama dengan DPR. Sebaliknya, pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan oleh DPR yang memiliki periode jabatan yang sama dengan Presiden. Namun, dalam kenyataannya, proses seleksi dan pengusulan pimpinan KPK 2024-2029 dilakukan oleh Presiden periode 2019-2024, sedangkan pemilihannya dilakukan oleh Komisi III DPR periode 2024-2029 pada 21 November 2024. Oleh karena itu, ia meminta MK untuk menegaskan makna frasa “Dewan Perwakilan Rakyat”, “Presiden”, dan “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK agar sejalan dengan Putusan MK 112/PUU-XX/2022.


Baca selengkapnya: Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025