Sidang Pengucapan Putusan Nomor 187/PUU-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 29 April 2025 | 15:38 WIB

Dibaca: 4341

Kehilangan Objek, Uji UU ITE Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kehilangan objek. Permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal Pasal 45A ayat (2) UU ITE ini diajukan oleh sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 187/PUU-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan norma Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2025. Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

“Oleh karena itu, terhadap ketentuan norma Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 telah berubah karena secara normatif yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan rumusan norma a quo tidak lagi sebagaimana dalam permohonan para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan.


Baca juga:

Pasal Penyebaran Kebencian Kepada Masyarakat Tertentu dalam UU ITE Dianggap Multitafsir

Mahasiswa UNAND Sempurnakan Petitum Uji Pasal Penyebaran Kebencian dalam UU ITE


Sebagai informasi, permohonan uji materiil UU ITE ini diajukan oleh Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. Para Pemohon menilai frasa “masyarakat tertentu” yang ada pada pasal tersebut memungkinkan akan terjadinya tafsir berbeda dari yang seharusnya. Sehingga kesalahan penafsiran tersebut dapat merugikan setiap orang yang akan melakukan kritik terhadap suatu komunitas sosial, yang tidak berafiliasi atas nama ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik. Frasa tersebut cenderung disalahgunakan oleh berbagai macam kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan hal-hal tersebut dan ditafsirkan sebagai kelompok masyarakat tertentu saja. Setidaknya sudah terjadi pada beberapa kasus kriminalisasi atas kritik terhadap organisasi atau kelompok masyarakat.


Baca selengkapnya: Putusan Nomor 187/PUU-XXII/2024


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024