

Selasa, 29 April 2025 | 07:56
Dilihat : 355JAKARTA, HUMAS MKRI – Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan melaksanakan Praktik Kuliah Hukum Lapangan (KHL) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/04/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan secara langsung peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Para mahasiswa disambut oleh Analis Hukum MK Syamsudin Noer di Pusat Sejarah Konstitusi, Gedung 1 MK.
Pusat Sejarah Konstitusi merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan perjalanan sejarah ketatanegaraan dan dinamika MK, melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi.
Syams—begitu biasa ia disapa—dalam pemaparannya menekankan pentingnya kunjungan ini, tidak hanya untuk memahami teori, tetapi juga praktik nyata dalam memperjuangkan hak konstitusional.
“Bagaimana teman-teman mahasiswa datang ke MK hari ini tak sekadar KHL, tetapi bisa juga engajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK. Banyak perkara yang diajukan mahasiswa dan ada yang dikabulkan MK,” ujar Syams.
Syams kemudian mencontohkan beberapa perkara yang diprakarsai mahasiswa, seperti Perkara No. 69/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pilkada. Ia menguraikan perbedaan mendasar antara uji formil dan materiil di MK.
"Untuk pengujian formil, permohonan harus diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang diundangkan, sedangkan untuk uji materiil tidak ada batasan waktu pengajuan," terangnya. Ia juga mengingatkan bahwa yang diuji dalam PUU adalah norma dalam undang-undang, bukan implementasinya.
Syams juga memaparkan perubahan signifikan pada Pasal 24 UUD 1945 pasca-amendemen, yang menegaskan kemandirian kekuasaan kehakiman dan kedudukan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
“Legal standing untuk mengajukan permohonan terbuka luas, mulai dari perorangan warga negara hingga lembaga negara, sesuai ketentuan Pasal 51 UU MK," tambahnya.
Syams melanjutkan dengan menjelaskan prinsip kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 setelah perubahan, yakni kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam kekuasaan tersebut termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, beserta badan peradilan di bawahnya.
Mahasiswa juga diberi pemahaman tentang kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang. Sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon harus membuktikan bahwa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
“Dalam pengujian undang-undang, teman-teman bisa mengajukan sendiri tanpa harus didampingi kuasa hukum,” jelas Syams, sekaligus mendorong mahasiswa untuk berani menggunakan hak konstitusional mereka.
Tak hanya itu, Syamsudin juga memberikan motivasi kepada untuk mempersiapkan diri menjadi calon hakim konstitusi di masa depan. Ia menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain WNI berijazah doktor dengan latar belakang sarjana hukum, memiliki pengalaman kerja hukum minimal 15 tahun, serta berusia minimal 55 tahun.
“Jika ingin menjadi hakim konstitusi yang disebut negarawan, persiapkan diri sejak dini, karena ini adalah jabatan kehormatan yang bertanggung jawab besar bagi bangsa," tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan ajakan kepada para mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum di ruang kuliah, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia. “Mahasiswa hukum harus siap menjadi agen perubahan, bukan hanya penonton dalam perjalanan ketatanegaraan,” pungkas Syams. (*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.

Analis Hukum Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsudin Noer menerima kunjungan dari Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, di Pusat Sejara Konstitusi (Puskon) MK, pada Selasa (29/4/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 29 April 2025 | 14:56 WIB
Dibaca: 355
JAKARTA, HUMAS MKRI – Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan melaksanakan Praktik Kuliah Hukum Lapangan (KHL) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/04/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan secara langsung peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Para mahasiswa disambut oleh Analis Hukum MK Syamsudin Noer di Pusat Sejarah Konstitusi, Gedung 1 MK.
Pusat Sejarah Konstitusi merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan perjalanan sejarah ketatanegaraan dan dinamika MK, melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi.
Syams—begitu biasa ia disapa—dalam pemaparannya menekankan pentingnya kunjungan ini, tidak hanya untuk memahami teori, tetapi juga praktik nyata dalam memperjuangkan hak konstitusional.
“Bagaimana teman-teman mahasiswa datang ke MK hari ini tak sekadar KHL, tetapi bisa juga engajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK. Banyak perkara yang diajukan mahasiswa dan ada yang dikabulkan MK,” ujar Syams.
Syams kemudian mencontohkan beberapa perkara yang diprakarsai mahasiswa, seperti Perkara No. 69/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pilkada. Ia menguraikan perbedaan mendasar antara uji formil dan materiil di MK.
"Untuk pengujian formil, permohonan harus diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang diundangkan, sedangkan untuk uji materiil tidak ada batasan waktu pengajuan," terangnya. Ia juga mengingatkan bahwa yang diuji dalam PUU adalah norma dalam undang-undang, bukan implementasinya.
Syams juga memaparkan perubahan signifikan pada Pasal 24 UUD 1945 pasca-amendemen, yang menegaskan kemandirian kekuasaan kehakiman dan kedudukan MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
“Legal standing untuk mengajukan permohonan terbuka luas, mulai dari perorangan warga negara hingga lembaga negara, sesuai ketentuan Pasal 51 UU MK," tambahnya.
Syams melanjutkan dengan menjelaskan prinsip kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 setelah perubahan, yakni kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam kekuasaan tersebut termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, beserta badan peradilan di bawahnya.
Mahasiswa juga diberi pemahaman tentang kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang. Sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon harus membuktikan bahwa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
“Dalam pengujian undang-undang, teman-teman bisa mengajukan sendiri tanpa harus didampingi kuasa hukum,” jelas Syams, sekaligus mendorong mahasiswa untuk berani menggunakan hak konstitusional mereka.
Tak hanya itu, Syamsudin juga memberikan motivasi kepada untuk mempersiapkan diri menjadi calon hakim konstitusi di masa depan. Ia menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain WNI berijazah doktor dengan latar belakang sarjana hukum, memiliki pengalaman kerja hukum minimal 15 tahun, serta berusia minimal 55 tahun.
“Jika ingin menjadi hakim konstitusi yang disebut negarawan, persiapkan diri sejak dini, karena ini adalah jabatan kehormatan yang bertanggung jawab besar bagi bangsa," tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan ajakan kepada para mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum di ruang kuliah, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia. “Mahasiswa hukum harus siap menjadi agen perubahan, bukan hanya penonton dalam perjalanan ketatanegaraan,” pungkas Syams. (*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.