Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan 171 mahasiswa peserta Kuliah Hukum Lapangan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Senin, (28/04/2025). Foto Humas/Ilham WM.

Senin, 28 April 2025 | 15:10 WIB

Dibaca: 544

Mahasiswa Universitas Janabadra Praktik Kuliah Hukum Lapangan ke MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Praktik Kuliah Hukum Lapangan (KHL) pada Senin (28/4/2025). Sebanyak 171 mahasiswa KHL ini disambut langsung oleh Analis Hukum MK Syamsudin Noer di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK.

“Bagaimana teman-teman mahasiswa datang ke MK hari ini tak sekadar KHL, tetapi bisa juga mengajukan permohonan ke MK. Sebab pada beberapa putusan MK lalu, banyak yang permohonannya diajukan oleh mahasiswa dan ada yang dikabulkan,” demikian pernyataan Syamsudin sebagai pemantik diskusi bersama para mahasiswa.

Syams—begitu biasa ia disapa—memberikan sejumlah contoh, di antaranya Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU Pemilu dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang UU Pilkada. Perkara-perkara tersebut diakukan oleh Pemohon dari kalangan mahasiswa. Untuk itu, Syamsudin mengajak para mahasiswa untuk semakin memahami hukum acara pengujian undang-undang (PUU) di MK. Dalam pengajuan PUU dapat dimohonkan berupa uji formil dan materiil, yang pada keduanya terdapat beberapa perbedaan mendasar.

Pada uji formil berupa pengujian terkait proses pembentukan undang-undang perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, pengundangan. Dalam pengujian ini, permohonan juga dapat diajukan paling lama 45 hari setelah UU diundangkan (Putusan MK Nomor 27/PUU- VII/2009). Kemudian perkaranya harus diputus paling lama 60 hari kerja sejak digelarnya sidang pemberian keterangan DPR dan Presiden sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XX/2022. Sementara itu, sambung Syams, pada pengujian materiil terkait dengan pengujian substansi norma undang-undang, tidak ada jangka waktu pengajuan permohonan, dan tidak ada batasan jangka waktu perkara diputus.

“Dalam pengujian undang-undang hal yang harus dipahami jika teman-teman tidak didampingi kuasa hukum, sejatinya teman-teman bisa hadir langsung. Dan yang diuji dalam PUU bukan implementasi normanya,” jelas Syams.  

Di sela-sela paparan, Syams juga menyemangati para mahasiswa bidang hukum untuk bersiap diri kelas di masa mendatang menjadi bagian dari hakim konstitusi. Bahwa untuk menjadi hakim konstitusi, para mahasiswa harus mampu memenuhi syarat umum, khusus, dan administrasi. Sebagai gambaran, ia menyebutkan syarat khusus mengajukan diri sebagai kandidat hakim konstitusi yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UU MK, di antaranya WNI, berijazah Doktor dengan S1 di bidang hukum, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, usia minimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 15 tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari MA, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau hakim agung. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.