Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Pemohon Prinsipal menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (22/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 22 April 2025 | 16:09 WIB

Dibaca: 2419

Direktur Eksekutif ILDES Soroti Wamen Rangkap Jabatan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara ini dimohonkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).

Juhaidy Rizaldy Roringkon (Pemohon) menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”. Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.

Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan. Hal ini menyebabkan praktik rangkap jabatan kian dipandang sebagai hal lumrah dalam penyelenggaraan pemerintah kekinian. Rangkap jabatan sendiri merupakan kondisi dimana seseorang menempati lebih dari satu jabatan pada waktu yang bersamaan, baik bidang yang sama maupun berbeda.

“Bukan perihal banyak atau tidaknya jumlah Wakil Menteri dalam satu Kabinet pemerintahan, akan tetapi yang menjadi persoalan mendasar adalah Wakil Menteri yang merangkap jabatan di dalam berbagai jabatan yang layaknya jabatan Menteri tidak bisa menjabat karena dilarang Undang-Undang Kementerian Negara, seperti Komisaris dan/atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara,” ujar Juhaidy dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

 

Perlu Regulasi Ketat

Kondisi rangkap jabatan ini menurut Pemohon, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dia menjelaskan, meskipun (larangan rangkap jabatan) bukan merupakan suatu tindak pidana atau bahkan perilaku korup, konflik kepentingan dalam bentuk rangkap jabatan menghadirkan kerentanan-kerentanan tersendiri apabila tidak diregulasi secara ketat. Misalnya, kekhawatiran mengenai integritas pengambilan keputusan atau proteksi kepentingan dari publik serta pemegang saham untuk konteks privat.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat berujung pada distorsi fungsi rule of law, pasar, hingga alokasi sumber daya publik yang mungkin saja tidak legitimate, mengedepankan fairness dan imparsialitas.

Pemohon dalam naskah permohonannya pun mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah sebenarnya telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta. Alasannya, posisi Wakil Menteri adalah sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden sehingga harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”. Sehingga Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi berbunyi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa sistematika penyusunan permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yakni PMK 2/2021. Namun, ia meminta Pemohon untuk memperjelas status permohonan, apakah diajukan atas nama perseorangan atau Lembaga (ILDES).

"Jika diajukan atas nama lembaga, tentu harus dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perlu ditegaskan pula siapa yang memiliki kewenangan mewakili ILDES, apakah cukup ketua, direktur eksekutif, atau pihak lain. Jika memang mewakili ILDES, sebaiknya dijelaskan dalam pasal berapa kewenangan tersebut diatur, serta dilampirkan bukti-bukti yang menunjukkan langkah konkret ILDES terkait perkara ini, seperti pemberitaan di media massa," ujar Daniel.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Andhini SF.